Saturday 19-04-2025

Revisi UU KUHAP, Terobosan Pemerintah Menuju Hukum yang Lebih Manusiawi dan Berpihak pada Keadilan Substantif

  • Created Apr 19 2025
  • / 4616 Read

Revisi UU KUHAP, Terobosan Pemerintah Menuju Hukum yang Lebih Manusiawi dan Berpihak pada Keadilan Substantif

Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat dengan mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Revisi ini dipandang sebagai langkah strategis yang tidak hanya menyempurnakan aspek teknis hukum acara, tetapi juga membawa perubahan paradigma besar dalam penegakan hukum Indonesia.

 

Salah satu dampak utama dari revisi ini adalah hadirnya pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Jika sebelumnya hukum terkesan kaku dan cenderung represif, KUHAP baru menawarkan sistem yang responsif, adaptif, dan menghormati hak-hak dasar semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka, korban, dan masyarakat luas. Revisi KUHAP memperkuat perlindungan terhadap hak tersangka. Kini, akses terhadap pendampingan hukum dari advokat dijamin sejak awal proses penyidikan, bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai bentuk pembelaan aktif yang mengedepankan prinsip keadilan. Peran advokat diperluas, bukan hanya mendampingi, tetapi memiliki ruang lebih besar untuk membela kliennya dengan efektif.

 

Lebih dari itu, konsep restorative justice menjadi bagian penting dari KUHAP terbaru. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara dialogis, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta mengurangi beban sistem peradilan pidana yang selama ini hanya fokus pada penghukuman. Ini adalah wujud nyata hukum yang menyentuh keadilan substantif dan kemanusiaan. Penetapan status tersangka pun kini tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan. Dalam KUHAP baru, terdapat kriteria yang jelas dan objektif sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, sehingga melindungi individu dari stigma hukum yang prematur dan eksesif di ruang publik.

 

Begitu pula dengan aturan penahanan yang kini diperjelas. Dasar penahanan harus kuat dan dapat diuji, mencegah praktik penahanan sewenang-wenang yang kerap merugikan pihak-pihak yang rentan secara hukum maupun sosial. Praperadilan dalam KUHAP hasil revisi juga diperkuat, menjadikannya sebagai mekanisme kontrol yang efektif atas tindakan aparat penegak hukum. Ini menjadi saluran penting untuk menjamin akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan dan penuntutan.

 

Tak kalah penting, KUHAP baru turut memperhatikan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, disabilitas, dan masyarakat miskin, dengan memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan mereka. perDengan revisi ini, pemerintah menegaskan arah baru penegakan hukum di Indonesia: hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga manusiawi, profesional, dan menjunjung tinggi martabat setiap warga negara. Ini adalah bukti nyata bahwa reformasi hukum bukan sekadar wacana, melainkan kerja nyata untuk menghadirkan keadilan sejati di negeri ini.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First