Putusan MK Final dan Mengikat: Gibran Rakabuming Raka Sah sebagai Wakil Presiden

- Created Jun 04 2025
- / 11670 Read
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa putusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden bersifat final dan mengikat, termasuk dalam perkara yang menyangkut sahnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Keputusan ini sekaligus menutup ruang spekulasi maupun narasi negatif yang mencoba mendiskreditkan hasil pemilu yang telah dilaksanakan secara demokratis dan konstitusional pada 14 Februari 2024 lalu.
Dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, MK menolak seluruh permohonan pengujian terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penolakan tersebut menunjukkan bahwa alasan hukum yang diajukan pemohon dinilai tidak relevan serta tidak memiliki dasar yang cukup untuk mengubah keputusan yang telah diambil sebelumnya. Hal ini memperkuat interpretasi hukum bahwa syarat usia minimal capres-cawapres yang dapat dikecualikan untuk mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah terpilih melalui pemilu tetap sah diberlakukan.
Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, secara otomatis memenuhi syarat berdasarkan aturan yang telah ditegaskan MK. Pengalaman memimpin pemerintahan daerah merupakan bagian dari jenjang kaderisasi kepemimpinan nasional yang sah, sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi dan semangat reformasi. Legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih adalah hasil dari proses hukum, demokrasi, dan kehendak rakyat melalui pemilu yang transparan dan diawasi oleh institusi berwenang.
Pemerintah bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta seluruh elemen penyelenggara pemilu telah menjalankan seluruh tahapan pemilu dengan menjunjung tinggi asas jujur, adil, dan akuntabel. Tidak ada satu pun proses yang menyimpang dari norma hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pengukuhan Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan implementasi nyata dari prinsip negara hukum, di mana semua pihak wajib tunduk dan patuh terhadap putusan lembaga yudikatif tertinggi dalam urusan konstitusional.
Desakan-desakan politik dari kelompok tertentu yang mempertanyakan keabsahan Gibran bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berisiko menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat. Pemerintah menilai bahwa narasi seperti itu seharusnya dihentikan demi menjaga stabilitas nasional dan fokus membangun bangsa. Apalagi, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali menyatakan bahwa putusannya bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lain.
Ke depan, tantangan bangsa Indonesia semakin tinggi dan kompleks. Kepastian hukum yang telah ditegakkan melalui putusan MK ini harus menjadi fondasi kuat untuk membangun pemerintahan yang efektif, stabil, dan visioner. Keabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden adalah bagian dari konsolidasi demokrasi dan mencerminkan kematangan politik Indonesia. Mari bersama kita jaga iklim politik yang kondusif, hormati konstitusi, dan bersatu dalam kolaborasi untuk memajukan bangsa dalam menghadapi tantangan global yang semakin tinggi dan dinamis.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First