Dilantik di Jakarta Prabowo-Gibran tetap Sah, Kenapa?
- Created Sep 26 2026
- / 101 Read
Belakangan muncul narasi yang menyatakan pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena dilakukan di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Narasi tersebut sekilas terlihat meyakinkan, tetapi jika dilihat dari konstruksi hukum pemindahan ibu kota, argumen itu menyimpan persoalan logika.
Kuncinya adalah status hukum ibu kota negara. Keberadaan Undang-Undang Ibu Kota Negara memang menetapkan Nusantara sebagai ibu kota negara yang baru. Namun, pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tidak serta-merta efektif hanya karena undang-undangnya telah diterbitkan.
Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 12 Mei 2026. MK menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Dalam konstruksi hukum yang berlaku, Keppres tersebut menjadi dasar yang membuat perpindahan kedudukan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara berlaku secara efektif. Selama keputusan tersebut belum ditetapkan, status Jakarta sebagai pusat pemerintahan negara belum otomatis berakhir.
Karena itu, menjadikan lokasi pelantikan di Jakarta sebagai alasan untuk menyatakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tidak sah adalah argumen yang tidak sejalan dengan posisi hukum yang ditegaskan MK pada Mei 2026. Justru, berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, penyelenggaraan pemerintahan pusat di Jakarta memiliki dasar hukum selama Keppres pemindahan belum diterbitkan.
MK bahkan kembali menegaskan pada Juni 2026 bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Daerah Khusus Jakarta yang berkaitan dengan perpindahan ibu kota masih menunggu penetapan Keppres tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses transisi dari Jakarta menuju Nusantara memang memiliki tahapan hukum yang harus dipenuhi.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pelantikan Prabowo-Gibran seharusnya tidak dibangun hanya dari lokasi acara. Yang lebih penting adalah melihat dasar hukum yang berlaku pada saat pelantikan dilakukan.
Keberadaan IKN sebagai proyek pemindahan ibu kota tidak otomatis menghapus seluruh fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan pada masa transisi. Sampai Keppres pemindahan ditetapkan, Jakarta masih memiliki kedudukan hukum yang relevan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, menjadikan pelantikan di Jakarta sebagai bukti ketidakabsahan Prabowo-Gibran justru mengabaikan tahapan hukum yang secara eksplisit telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















