Wednesday 28-10-2026

Bank Mandiri Pastikan Risiko Kredit Jhonlin Terkelola, Rasio Agunan Terjaga 150 Persen

  • Created Oct 28 2026
  • / 43 Read

Bank Mandiri Pastikan Risiko Kredit Jhonlin Terkelola, Rasio Agunan Terjaga 150 Persen

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menegaskan pengelolaan risiko fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama tetap dilakukan dengan memperhatikan kecukupan agunan, kemampuan pembayaran debitur, serta pemantauan penggunaan dana. Bank pelat merah tersebut menyatakan rasio kecukupan agunan atau *collateral coverage ratio* untuk fasilitas kredit itu terjaga di level 150 persen.

 

Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan Bank Mandiri kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai fasilitas pembiayaan kepada perusahaan yang bergerak di industri batu bara dan sektor pendukungnya.

 

Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan fasilitas kredit yang diberikan kepada Jhonlin Baratama memiliki plafon Rp40 triliun. Dari total plafon tersebut, sebesar Rp17 triliun telah digunakan oleh perusahaan.

 

Pembiayaan itu ditujukan untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk belanja modal atau *capital expenditure* (capex), serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usaha Jhonlin di sektor batu bara beserta industri pendukungnya.

 

Bank Mandiri Perhitungkan Prospek Usaha dan Kemampuan Membayar

 

Dalam memberikan fasilitas kredit, Bank Mandiri menyatakan telah mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari prospek bisnis, kinerja keuangan, kemampuan membayar, hingga kebutuhan pembiayaan perusahaan dan grup usahanya.

 

Penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya bank memastikan pembiayaan diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan debitur dan karakteristik sektor usaha yang dibiayai.

 

Untuk mengukur kemampuan pembayaran kembali kredit, Bank Mandiri memperhitungkan arus kas dari kegiatan usaha Jhonlin Group yang telah berjalan, terutama dari industri batu bara. Sumber pembayaran juga berasal dari kegiatan operasional perusahaan dan sejumlah anak usaha yang berpotensi memberikan dividen.

 

Selain itu, bank melakukan analisis terhadap kemungkinan perubahan kondisi bisnis, termasuk fluktuasi harga batu bara dan volume produksi. Faktor-faktor tersebut diperhitungkan untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit.

 

Pendekatan ini menunjukkan bahwa evaluasi pembiayaan tidak hanya bertumpu pada nilai aset yang dijaminkan, tetapi juga memperhatikan kapasitas usaha dalam menghasilkan arus kas.

 

Rasio Kecukupan Agunan Kredit Jhonlin Mencapai 150 Persen

 

Dari sisi jaminan, Bank Mandiri menyatakan nilai agunan yang disediakan untuk fasilitas kredit Jhonlin Baratama lebih besar dibandingkan nilai kredit yang diberikan.

 

Rasio kecukupan agunan atau *collateral coverage ratio* tercatat sebesar 150 persen. Artinya, berdasarkan perhitungan bank, nilai agunan yang diperhitungkan mencapai 1,5 kali nilai kredit yang menjadi dasar perhitungan rasio tersebut.

 

Agunan yang digunakan mencakup aset tetap dan aset non-tetap, termasuk saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), serta rekening perusahaan.

 

Untuk menjaga kualitas penilaian jaminan, aset selain saham dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku.

 

Pemeriksaan serta pengikatan aset juga melibatkan pihak berwenang, seperti notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Langkah ini ditujukan untuk memastikan dokumen dan pengikatan jaminan memenuhi persyaratan yang berlaku.

 

Saham sebagai Agunan Dinilai dengan Memperhitungkan Risiko Pasar

 

Bank Mandiri turut memperhitungkan risiko perubahan harga saham yang dijadikan agunan, terutama terkait volatilitas harga saham PGUN dan konsentrasi kepemilikan.

 

Dalam perhitungan kecukupan agunan, bank mempertimbangkan pergerakan harga saham, termasuk harga terendah intraday JARR dan PGUN selama satu bulan terakhir.

 

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengantisipasi perubahan nilai jaminan akibat dinamika pasar modal.

 

Dengan demikian, nilai saham sebagai agunan tidak dinilai tanpa mempertimbangkan kemungkinan terjadinya penurunan harga.

 

Bank Mandiri juga menyatakan penilaian saham sebagai agunan tambahan mengacu pada Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40/POJK.03/2017 dan kebijakan internal perusahaan.

 

Dalam skema pembiayaan tersebut, saham ditempatkan sebagai sumber pelunasan sekunder atau *second way out*.

 

Artinya, saham merupakan lapisan perlindungan tambahan, bukan sumber pembayaran utama yang menggantikan arus kas operasional debitur.

 

Bank juga memiliki mekanisme mitigasi apabila nilai agunan tidak lagi memenuhi ketentuan.

 

Dalam kondisi tersebut, bank dapat meminta penambahan jaminan atau pengurangan sisa kredit sesuai ketentuan dan perjanjian pembiayaan.

 

Pemantauan Dana dan Sinking Fund Jadi Bagian Mitigasi Risiko

 

Selain mengevaluasi kemampuan membayar dan kecukupan agunan, Bank Mandiri melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana kredit.

 

Pemantauan dilakukan melalui laporan kegiatan usaha secara berkala sesuai ketentuan dalam dokumen pembiayaan. Mekanisme ini bertujuan memastikan penggunaan fasilitas kredit tetap sejalan dengan tujuan yang telah disepakati.

 

Bank juga menetapkan *sinking fund*, yakni dana yang disiapkan untuk membantu memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan angsuran pokok kredit.

 

Kombinasi pemantauan penggunaan dana, evaluasi kemampuan pembayaran, penyediaan agunan, dan pembentukan dana untuk kewajiban kredit menjadi bagian dari langkah pengelolaan risiko pembiayaan.

 

Penjelasan kepada BEI Perkuat Keterbukaan Informasi

 

Penjelasan mengenai fasilitas kredit Jhonlin Baratama disampaikan Bank Mandiri sebagai tindak lanjut atas permintaan penjelasan lanjutan dari Bursa Efek Indonesia terkait pemberitaan mengenai saham JARR dan PGUN yang digunakan sebagai jaminan kredit.

 

Informasi yang disampaikan mencakup tujuan pembiayaan, dasar penilaian kemampuan pembayaran, pengawasan penggunaan dana, serta mekanisme penilaian dan pengikatan agunan.

 

Keterbukaan informasi tersebut memberikan gambaran mengenai aspek-aspek yang diperhitungkan bank dalam mengelola fasilitas kredit berskala besar.

 

Meski demikian, kecukupan agunan dan mekanisme mitigasi risiko tetap perlu dibaca sebagai bagian dari pengelolaan risiko pembiayaan, bukan jaminan bahwa risiko kredit sepenuhnya hilang.

 

Perkembangan kinerja usaha debitur, kemampuan membayar, dan nilai agunan tetap menjadi faktor penting dalam pemantauan kredit ke depan.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First