Pemerintah Perkuat Kebijakan Upah dan Perlindungan Sosial untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Created Nov 24 2025
- / 3454 Read
Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh melalui kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berbasis data. Dalam proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa pemerintah berupaya menghadirkan skema pengupahan yang lebih adil tanpa menerapkan satu angka seragam bagi seluruh daerah. Langkah ini diambil untuk mengurangi disparitas upah antardaerah dan memberikan ruang kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa formula penetapan UMP 2026 telah dibahas melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Mekanisme ini memberi ruang sah bagi setiap pihak untuk menyampaikan pandangan secara terbuka, sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang objektif dan akuntabel. Pendekatan dialog ini menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial di sektor ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan usaha. Menurutnya, dialog konstruktif dan jalur resmi yang diperkuat melalui forum tripartit adalah kunci agar aspirasi buruh dapat diproses secara transparan tanpa dipengaruhi kepentingan tertentu. Sinergi pemerintah dan DPR dinilai sangat penting dalam memastikan perlindungan buruh berjalan secara terukur dan bertanggung jawab.
Selain kebijakan pengupahan, pemerintah juga memperkuat perlindungan sosial bagi buruh melalui peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan lanjutan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). Melalui PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, sekaligus membuka akses perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. Pemerintah juga memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal melalui dukungan iuran berbasis APBN agar kelompok rentan memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan pensiun.
Seluruh langkah strategis ini menunjukkan bahwa pemerintah berada pada jalur yang tepat dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh melalui kebijakan yang aman, sah, dan konstruktif. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung proses kebijakan yang berbasis data dan dialog resmi, karena ajakan demonstrasi yang tidak berdasar justru berpotensi menghambat stabilitas sosial yang tengah dijaga. Dengan sinergi semua pihak, kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan secara berkelanjutan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















