Monday 18-05-2026

Penguatan Regulasi Antispionase Guna Melindungi Demokrasi dan Negara

  • Created May 18 2026
  • / 786 Read

Penguatan Regulasi Antispionase Guna Melindungi Demokrasi dan Negara

Tidak ada satu pun norma dan hukum internasional mengatur, apalagi melarang spionase. Setiap negara harus menentukan sendiri cara agar tak jadi sasaran spionase. Di sisi lain, regulasi nasional soal antispionase asing penting untuk melindungi demokrasi, negara, dan warga.

 

Ali Abdullah Wibisono mengatakan, spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. ”Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia itu, Jumat (15/5/2026), di Depok.

 

Pendakwaan Harry Lu Jianwang oleh kejaksaan di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (13/5/2026) hanyalah salah satu bukti spionase ada. Bukti lain dipaparkan pada 6 Mei 2026 oleh Badan Keamanan Dalam Negeri (ABW) Polandia. ABW mengumumkan, banyak warga biasa Polandia direkrut menjadi agen asing.

 

Tugas mereka mengumpulkan informasi sampai melancarkan serangan sesuai perintah pihak asing. ABW menyebut warga yang dimanipulasi itu sebagai ”agen sekali pakai”. Sebab, mereka memang hanya dipakai untuk sekali pengumpulan informasi atau tindakan lain.

 

Kasus Jianwang dan para ”agen sekali pakai” itu menunjukkan, orang-orang biasa kerap dimanipulasi menjadi alat spionase oleh berbagai pihak. Sejumlah negara, seperti AS dan Polandia, secara berkala mengungkap soal aktivitas spionase asing.

”Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” kata Edy Prasetyono, pengajar keamanan internasional pada FISIP UI.

 

Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI itu menyebut, spionase memang dilakukan baik oleh negara mitra maupun yang berlawanan. Dilakukan oleh siapa pun, spionase merugikan dan mengancam negara sasaran.

 

Negara bisa saja dengan bebas menentukan mana saja yang dinyatakan sebagai informasi strategis, sensitif, atau rahasia negara yang harus dilindungi.

 

Wujud kerugiannya bisa berupa kehilangan keunggulan atas negara lain. Bisa pula mengurangi kemampuan bertahan suatu negara. Dapat juga berupa gangguan atas infrastruktur penting.

 

”Kalau suatu negara sedang mengembangkan teknologi baru, misalnya soal energi, rugi atau tidak kalau dicuri lewat spionase? Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” ujarnya.

 

Pencurian hak atas kekayaan intelektual (HAKI), kata Ali, salah satu wujud spionase paling jamak di masa kini. Berbagai penelitian, yang membutuhkan sumber daya besar, rentan dicuri bila tak ada perlindungan lewat antispionase.

 

Spionase asing tidak selalu berupa hal-hal rumit atau menyeramkan. Spionase terutama penggalian data dengan berbagai cara. Bisa lewat pendekatan pada warga biasa.

 

”Dalam sejarah, pedagang-pedagang dipakai untuk spionase. Dulu di masa Majapahit ada yang namanya telik sandi,” kata Edy.

 

Spionase asing, kata Ali, dapat pula berupa peretasan penyimpanan data digital. Pada 2025, ada 39 juta ancaman berkelanjutan tingkat maju (APT) menyasar jaringan siber di Indonesia. APT salah satu wujud spionase dunia maya dan biasanya berlangsung lama secara bertahap.

 

Di ASEAN, peningkatan APT dan aktivitas anomali siber selalu terpantau menjelang pembahasan Kode Perilaku (CoC) Laut China Selatan. ”Posisi setiap negara sudah diketahui sebelum perundingan dimulai. Ini salah satu penyebab CoC tidak kunjung selesai karena ada pihak yang berusaha mendiktekan kepentingannya berdasarkan hasil penggalian dari APT,” kata Ali yang juga mengajar keamanan internasional di FISIP UI itu.

 

Kasus spionase asing lain yang spektakuler adalah penyadapan presiden dan sejumlah petinggi Indonesia oleh Australia pada 2007-2009. Bersama sekutunya, Australia menyadap jaringan operator seluler Indonesia. Kasus itu terungkap ke publik lewat Wikileaks pada 2013.

 

Spionase, lanjut Edy, mengganggu relasi antarnegara. Negara sasaran pencurian data lewat spionase cenderung tergerus reputasinya di mata negara lain.

Dampaknya, antara lain, negara lain tak mau memberikan informasi atau teknologi sensitif. Sebab, ada kekhawatiran informasi atau teknologi sensitif itu bocor ke pihak lain lewat beragam bentuk spionase.

 

Kekhawatiran itu, kata Ali, bisa dijawab negara yang memiliki regulasi dan kapabilitas soal perlindungan informasi sensitif, keamanan negara, dan antispionase. Regulasi menjadi dasar jelas untuk menentukan siapa melakukan apa dan bagaimana pertanggungjawaban apabila ada pelanggaran. ”Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” ujarnya.

 

Ketidakjelasan regulasi antispionase, antara lain, membuat berbagai lembaga negara merasa berwenang menangkal spionase. Akibatnya, ada pemborosan anggaran negara. Sementara saat ada apa-apa, tidak jelas siapa harus bertanggung jawab.

 

Hal itu, kata Edy, tak terjadi di berbagai negara yang punya regulasi soal keamanan nasional, perlindungan informasi sensitif, dan antispionase. Di berbagai negara demokrasi, semua regulasi itu ada dengan nama sesuai masing-masing negara.

 

Pembuatan semua regulasi itu, menurut Edy, wujud praktik demokrasi. Masyarakat sipil justru dalam bahaya kalau tak ada regulasi itu.

 

”Negara bisa saja dengan bebas menentukan mana saja yang dinyatakan sebagai informasi strategis, sensitif, atau rahasia negara yang harus dilindungi. Padahal, pembatasan hak warga, termasuk hak atas informasi, harus melalui undang-undang,” katanya.

 

Pengaturan itu tidak bisa lewat aturan pelaksana atau peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, apalagi peraturan menteri. Pengaturan harus dalam tingkat undang-undang yang penyusunannya melibatkan pemerintah dan parlemen.

 

Publik, kata Ali, berpartisipasi jika regulasinya berupa undang-undang. Penyusunan undang-undang lazimnya melibatkan kajian, penyusunan naskah akademik. Dalam proses itu dikaji mendalam apa kebutuhannya, definisi-definisi berbagai hal terkait, hingga cara penerapannya.

 

Hal yang harus didefinisikan, antara lain, adalah: apa informasi yang dianggap membahayakan atau merugikan negara dan bangsa kalau jadi sasaran spionase asing? Kalau ada bahaya atau kerugian, bagaimana mengukurnya? Lalu tidak kalah penting, bagaimana cara menghadapi semua itu?

 

Definisi tidak harus sangat terperinci dan sangat spesifik. Hal itu, antara lain, karena bentuk ancaman terus berevolusi sehingga cara menghadapinya juga harus berkembang.

 

Praktik di berbagai negara telah membuktikan itu. AS, Jerman, Inggris, Australia, hingga Singapura punya regulasi jelas soal antispionase, keamanan negara, hingga perlindungan informasi strategis.

 

Undang-undang di berbagai negara itu mengatur siapa melakukan apa serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Kejelasan tanggung jawab, antara lain, berdampak pada penganggaran yang efektif. Pengembangan kapabilitas menjadi terarah.

 

”Silakan disebut atau dinamai apa saja regulasinya selama bisa menjawab semua kebutuhan itu. Hal yang jelas, Indonesia belum punya regulasi solid soal itu,” kata Edy seraya menekankan Indonesia membutuhkan regulasi-regulasi itu.

 

Indonesia, kata Ali, punya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Walakin, selain sudah terlalu lama, UU tidak secara jelas mengatur soal antispionase hingga perlindungan informasi strategis.

 

Aturan lain soal perlindungan informasi juga terlalu tersebar dan tak jelas definisinya. Tidak kalah penting, tak jelas pula alur pertanggungjawabannya.

 

Oleh karena itu, Edy dan Ali sepakat, regulasi yang dengan jelas mengatur soal antispionase, keamanan negara, dan perlindungan informasi strategis mempertemukan dua kepentingan: melindungi demokrasi dan warga sembari memperkuat ketahanan negara. (AP/AFP)

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First