Thursday 03-04-2025

Revisi UU TNI: Sinergi Militer dan Sipil Tanpa Menghidupkan Dwifungsi

  • Created Mar 16 2025
  • / 7149 Read

Revisi UU TNI: Sinergi Militer dan Sipil Tanpa Menghidupkan Dwifungsi

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR telah menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Salah satu kekhawatiran utama yang mencuat adalah potensi kembalinya dwifungsi TNI, di mana militer memiliki peran ganda dalam urusan sipil dan militer. Namun, benarkah revisi ini akan membawa Indonesia kembali ke masa lalu, atau justru menjadi langkah maju dalam sinergi pertahanan nasional yang lebih kuat dan profesional?

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa revisi UU TNI bukanlah ancaman bagi supremasi sipil, melainkan bentuk adaptasi terhadap tantangan keamanan modern yang semakin kompleks. Dengan memahami substansi revisi ini, masyarakat dapat melihat bahwa penguatan peran TNI bukan berarti intervensi dalam pemerintahan sipil, tetapi lebih pada upaya menciptakan stabilitas nasional yang lebih baik.

Revisi UU TNI bertujuan untuk menyesuaikan peran militer dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan nasional yang berkembang pesat. Beberapa poin penting dalam revisi ini meliputi:

Penambahan Lembaga yang Dapat Ditempati Prajurit TNI Aktif. Revisi ini memperbolehkan prajurit TNI aktif mengisi jabatan di 16 lembaga sipil tertentu, seperti Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sektor-sektor strategis yang membutuhkan pengalaman dan keahlian militer.

Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) Diperluas. TNI akan terlibat lebih aktif dalam menghadapi ancaman non-tradisional seperti kejahatan siber, narkotika, dan bencana alam. Dengan ancaman keamanan yang semakin kompleks, kehadiran TNI dalam operasi ini bukan untuk mengambil alih peran sipil, melainkan mendukung dan memperkuat mekanisme yang sudah ada.

Penguatan Profesionalisme dan Reformasi Internal TNI. Dalam revisi ini, pemerintah tetap berkomitmen pada reformasi militer yang memastikan TNI beroperasi dalam koridor hukum yang jelas. Transparansi dalam rotasi jabatan dan penegakan supremasi sipil tetap menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan ini.

Kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kembalinya dwifungsi TNI perlu dilihat dari perspektif regulasi dan implementasi kebijakan. Berikut beberapa alasan mengapa revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi:

Jabatan yang Ditempati TNI Tetap Berada di Bawah Pengawasan Pemerintah Sipil. Berbeda dengan era Orde Baru, revisi ini menegaskan bahwa prajurit TNI yang ditempatkan di lembaga sipil tetap tunduk pada aturan dan kebijakan pemerintah sipil. Mereka hanya berperan sebagai tenaga ahli atau pendukung teknis dalam bidang yang membutuhkan keahlian militer, tanpa kewenangan politik atau administratif yang bisa mengancam supremasi sipil.

Sinergi, Bukan Intervensi. Penempatan prajurit TNI dalam lembaga sipil tidak berarti militer mengambil alih kendali pemerintahan. Sebaliknya, ini adalah bentuk sinergi untuk memperkuat respons terhadap ancaman strategis, seperti pertahanan siber dan kejahatan transnasional, yang membutuhkan pendekatan lintas sektor.

Peningkatan Kapasitas Pertahanan Negara. Dunia modern menghadapi berbagai ancaman baru, seperti perang hibrida, terorisme, dan bencana alam yang semakin kompleks. Dalam konteks ini, revisi UU TNI bertujuan untuk meningkatkan kesiapan dan kapasitas pertahanan negara tanpa mengurangi peran sipil dalam pemerintahan.

Keterbukaan dan Akuntabilitas dalam Implementasi. Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan dalam revisi UU TNI diterapkan secara transparan dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa revisi ini tetap dalam koridor demokrasi.

Dengan adanya revisi UU TNI, beberapa manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat antara lain:

Keamanan Nasional yang Lebih Kuat. Dengan peran TNI yang diperluas dalam menghadapi ancaman non-tradisional, masyarakat akan lebih terlindungi dari kejahatan siber, narkotika, dan ancaman teroris.

Respons Cepat terhadap Bencana Alam. Keikutsertaan TNI dalam BNPB dan lembaga terkait akan mempercepat penanganan bencana alam dan meminimalkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat.

Stabilitas dan Ketahanan Nasional. Dengan penguatan sinergi antara sipil dan militer, stabilitas nasional dapat lebih terjaga, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Revisi UU TNI bukanlah ancaman terhadap supremasi sipil, melainkan langkah strategis untuk memastikan bahwa TNI dapat beradaptasi dengan tantangan zaman tanpa mengganggu keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. Melalui transparansi, pengawasan ketat, dan sinergi yang seimbang antara sipil dan militer, revisi ini dapat membawa manfaat besar bagi ketahanan dan keamanan nasional.

Sebagai masyarakat, penting untuk memahami bahwa reformasi militer adalah proses yang terus berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal implementasi revisi ini, kita dapat memastikan bahwa TNI tetap menjadi alat pertahanan negara yang profesional, adaptif, dan tetap berada di bawah kendali pemerintahan sipil.

Mari bersama-sama mendukung kebijakan yang memperkuat Indonesia tanpa harus kembali ke masa lalu.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First