Thursday 21-05-2026

BUMN Pengekspor Tunggal SDA dan Arah Baru Tata Kelola Ekspor Indonesia

Posted By Ezra Wirotama
  • Created May 21 2026
  • / 921 Read

BUMN Pengekspor Tunggal SDA dan Arah Baru Tata Kelola Ekspor Indonesia

Pembentukan BUMN pengekspor tunggal untuk komoditas sumber daya alam perlu dilihat sebagai bagian dari penataan tata kelola ekspor nasional, bukan semata sebagai perubahan teknis perdagangan. Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta. Tahap awal kebijakan ini mencakup komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit atau CPO, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloy, yang selama ini menjadi sumber devisa penting bagi Indonesia.

Secara substansi, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi dalam pencatatan volume, harga, tujuan ekspor, serta devisa hasil ekspor. Pemerintah ingin memastikan bahwa nilai ekonomi dari sumber daya alam dapat tercatat secara lebih akurat dan kembali memberi manfaat optimal bagi negara. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa skema ini dirancang sebagai fasilitas pemasaran, sehingga hasil penjualan tetap diteruskan kepada pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi dan pengelolaan komoditas.

Langkah ini juga berkaitan dengan upaya menekan praktik yang selama ini menjadi tantangan dalam perdagangan komoditas, seperti under-invoicing, transfer pricing, dan potensi kebocoran devisa hasil ekspor. Dalam konteks komoditas bernilai besar, perbedaan kecil dalam pencatatan harga dan volume dapat berdampak signifikan terhadap penerimaan negara. Karena itu, kehadiran badan khusus seperti PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan, konsolidasi data, dan posisi tawar Indonesia dalam perdagangan global.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut komoditas yang masuk tahap awal memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional. Batu bara tercatat berkontribusi sekitar 8,65 persen, CPO sekitar 8,63 persen, dan ferro alloy sekitar 5,82 persen. Dengan nilai strategis tersebut, penataan ekspor satu pintu dapat menjadi alat kebijakan untuk memastikan perdagangan komoditas tidak hanya menguntungkan pelaku usaha, tetapi juga memperkuat basis fiskal dan kepentingan ekonomi nasional.

Dari sisi pasar, setiap perubahan besar dalam tata kelola komoditas tentu memerlukan kepastian teknis agar tidak menimbulkan salah persepsi. Pemerintah perlu memastikan aturan pelaksanaan, formula harga, sistem pembayaran, mekanisme audit, serta kanal penyelesaian sengketa berjalan jelas dan efisien. Jika tata kelola DSI dibangun secara profesional, digital, dan akuntabel, kebijakan ini berpotensi menjadi reformasi penting dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pada akhirnya, inti kebijakan ini adalah memperkuat kapasitas negara dalam menjaga nilai ekonomi SDA. Dengan implementasi yang transparan dan tidak menghambat pelaku usaha, BUMN pengekspor tunggal dapat menjadi instrumen untuk menutup kebocoran, memperbaiki data ekspor, meningkatkan devisa, dan memastikan kekayaan alam memberi manfaat lebih besar bagi pembangunan nasional.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First