Danantara dan Arah Baru Tata Kelola Ekspor SDA Indonesia
- Created May 22 2026
- / 104 Read
Kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu melalui Danantara perlu dilihat sebagai upaya memperkuat tata kelola, bukan sekadar perubahan jalur ekspor. Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan ekspor, mencegah under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor agar kontribusi sektor SDA lebih optimal bagi penerimaan negara dan kemakmuran rakyat.
Pada tahap awal, komoditas yang menjadi fokus adalah minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy. Skema ini akan dijalankan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, dengan konsep fasilitas pemasaran bersama sehingga hasil penjualan ekspor tetap diteruskan kepada pelaku usaha. Artinya, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk memutus peran dunia usaha, melainkan menata kanal ekspor agar negara memiliki data, pengawasan harga, dan visibilitas devisa yang lebih kuat.
Langkah tersebut juga relevan dengan kebutuhan memperkuat posisi tawar Indonesia sebagai negara produsen komoditas strategis. Selama ini, persoalan harga, kontrak, dan pencatatan nilai ekspor kerap menjadi titik lemah dalam pengelolaan SDA. Dengan sistem yang lebih terpusat, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk memastikan harga ekspor tidak berada di bawah harga pasar global, sekaligus menutup ruang praktik yang merugikan negara. Danantara juga telah menyampaikan bahwa kontrak ekspor yang sudah berjalan akan dihormati, sementara aspek harga akan ditinjau agar tetap selaras dengan harga pasar global.
Kekhawatiran pelaku pasar tetap perlu dijawab melalui aturan teknis yang jelas, masa transisi yang realistis, serta komunikasi yang konsisten kepada eksportir, pembeli luar negeri, dan investor. Reuters pada 21 Mei 2026 mencatat adanya perhatian dari lembaga pemeringkat seperti S&P dan Moody’s terhadap risiko implementasi kebijakan ini, terutama bila kepastian aturan dan mekanisme pasar tidak dijelaskan secara memadai. Karena itu, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada desain operasional, transparansi, dan kemampuan pemerintah menjaga kelancaran kontrak ekspor.
Jika dijalankan hati-hati, ekspor SDA satu pintu dapat menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki state capacity dalam mengelola kekayaan alam. Indonesia tidak hanya membutuhkan volume ekspor besar, tetapi juga tata kelola yang memastikan nilai tambah, devisa, dan penerimaan negara benar-benar kembali untuk kepentingan nasional.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















