Monday 20-07-2026

Koperasi Desa Merah Putih Terus Diperkuat, Pengawasan dan SDM Profesional Disiapkan

Posted By Ezra Wirotama
  • Created Jul 19 2026
  • / 1449 Read

Koperasi Desa Merah Putih Terus Diperkuat, Pengawasan dan SDM Profesional Disiapkan

Kritik terhadap pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih perlu menjadi bahan evaluasi, tetapi menyimpulkan program ini sekadar dipaksakan mengabaikan tujuan, kemajuan, dan tata kelola yang terus diperkuat. Pada 12 Juli 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa KDKMP dirancang sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang menggabungkan toko kebutuhan pokok, simpan pinjam, apotek, logistik, gudang, dan ruang pendingin untuk menjaga hasil petani. Hingga 19 Juli 2026, laman Kementerian Desa mencatat 83.762 koperasi telah terbentuk dengan sosialisasi menjangkau 98,4 persen desa dan kelurahan.

Pelaksanaan di lapangan juga telah bergerak dari pembentukan badan hukum menuju operasional. Pada 16 Mei 2026, pemerintah meresmikan 1.061 KDKMP secara serentak dari Nglawak, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut 9.294 KDKMP telah terbangun dan pemerintah menargetkan 30.000 unit selesai serta beroperasi penuh pada 16 Agustus 2026. Koperasi tersebut diarahkan menjadi pusat penyaluran pupuk bersubsidi, LPG, sembako, pembiayaan usaha, logistik, dan penyerapan hasil panen agar rantai distribusi lebih pendek serta posisi tawar produsen desa meningkat.

Kekhawatiran mengenai Dana Desa juga perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang berlaku. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, yang ditetapkan pada 16 Maret 2026, mengatur pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan dengan batas maksimal Rp3 miliar per unit, bunga atau bagi hasil 6 persen per tahun, tenor 72 bulan, serta masa tenggang enam sampai 12 bulan. Fasilitas yang dibangun menjadi aset pemerintah daerah atau pemerintah desa, sedangkan penyaluran dananya wajib menerapkan transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan berbasis kinerja. Permohonan pembayaran baru dapat diproses setelah dokumen serah terima pekerjaan direviu BPKP atau aparat pengawasan intern pemerintah.

Pemerintah juga menjawab tantangan sumber daya manusia melalui rekrutmen nasional yang diumumkan pada 15 April 2026. Sebanyak 30.000 formasi manajer KDKMP dibuka dengan sistem seleksi berbasis kompetensi, transparan, tanpa biaya, dan mensyaratkan pendidikan D-III, D-IV, atau S-1. Para manajer akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara sehingga pengelolaan koperasi memperoleh dukungan tenaga profesional.

Pengawasan tetap menjadi syarat utama agar manfaat program benar-benar dirasakan warga. Pada 25 Juni 2026, BPKP mengevaluasi KDKMP di Banyuasin melalui pemeriksaan legalitas, tata kelola organisasi, administrasi keuangan, kesiapan operasional, dan perkembangan unit usaha. Karena itu, kritik publik sebaiknya diarahkan untuk memperkuat pemilihan lokasi, kelayakan bisnis, dan keterbukaan laporan, bukan menutup peluang koperasi menjadi instrumen ekonomi yang membantu petani, nelayan, UMKM, dan konsumen desa.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First