Thursday 20-08-2026

RAPBN 2027 Perkuat Penerimaan Negara dengan Tetap Jaga Daya Beli

Posted By Ezra Wirotama
  • Created Aug 20 2026
  • / 549 Read

RAPBN 2027 Perkuat Penerimaan Negara dengan Tetap Jaga Daya Beli

Pemerintah menyiapkan kebijakan fiskal 2027 dengan mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.426 triliun, sementara belanja negara direncanakan sebesar Rp4.097,2 triliun. Anggaran tersebut diarahkan antara lain untuk pangan, energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi, infrastruktur, ekonomi kerakyatan, pembangunan desa, serta penurunan kemiskinan.

Dari sisi perpajakan, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun pada 2027, tumbuh 12,1 persen dibandingkan proyeksi 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pada 14 Agustus 2026 bahwa peningkatan penerimaan terutama akan ditempuh melalui penguatan kepatuhan dan basis pajak. Pendekatan ini menjadi bagian dari reformasi fiskal untuk memperkuat kapasitas negara membiayai pelayanan publik dan program pembangunan.

Pemerintah juga menempatkan kondisi ekonomi masyarakat sebagai pertimbangan dalam kebijakan pajak. Purbaya menyatakan peluang penerapan pajak baru pada 2027 baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 6 persen secara berkelanjutan pada akhir 2026 dan triwulan I 2027. Kondisi daya beli masyarakat juga akan menjadi salah satu indikator sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

Dalam sektor properti, pemerintah memastikan tidak ada program baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan. Pada 12 Agustus 2026, Purbaya mengatakan kebijakan tetap berjalan berdasarkan ketentuan perpajakan yang telah berlaku. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti juga menjelaskan bahwa penghasilan penyewaan tanah atau bangunan memang telah menjadi objek PPh sebelumnya, sehingga bukan jenis pajak baru yang mulai diberlakukan pada 2027.

Perlakuan rumah kos juga berbeda dengan kontrakan. DJP menjelaskan pada 11 Agustus 2026 bahwa rumah kos masuk dalam kategori jasa pelayanan penginapan sehingga tidak dikenai PPh final sewa bangunan sebesar 10 persen. Penghasilannya diperlakukan sebagai penghasilan usaha. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan dan memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen, sedangkan bagian omzet sampai Rp500 juta setahun tetap tidak dikenai PPh. Kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah menjaga penerimaan negara tetap kuat sembari mempertahankan ruang bagi usaha kecil untuk berkembang.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First