Dialog Buka Jalan Tindak Lanjut Aspirasi PPPK, Aksi 7 September Dibatalkan
- Created Sep 05 2026
- / 39 Read
Pertemuan antara sepuluh pimpinan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis, 3 September 2026, membuka ruang baru penyelesaian sejumlah persoalan kepegawaian melalui dialog dan pembahasan kebijakan. Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah kemudian menyampaikan bahwa rencana aksi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 7 September 2026 dibatalkan setelah empat aspirasi utama disampaikan kepada pimpinan DPR. Forum selanjutnya diminta menyiapkan data PPPK dan PPPK Paruh Waktu sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.
Pada Jumat, 4 September 2026, Fadlun mengatakan pembahasan aspirasi tersebut membutuhkan waktu sekitar satu bulan. Empat isu yang dibawa forum mencakup peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, peluang PPPK menjadi PNS, pengembangan karier, serta sumber pembiayaan gaji. Pernyataan mengenai pemenuhan aspirasi tersebut berasal dari Fadlun setelah pertemuan dengan Dasco. Karena implementasinya tetap membutuhkan regulasi, data, formasi dan dukungan anggaran, proses lanjutan menjadi bagian penting sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh.
Sejumlah fondasi kebijakan sebenarnya telah lebih dahulu disiapkan pemerintah. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026 mengatur PPPK Paruh Waktu untuk berbagai jabatan nonmanajerial, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan sejumlah jabatan layanan operasional. Regulasi tersebut juga memuat mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, sehingga tersedia dasar administratif bagi penataan status pegawai secara bertahap sesuai kebutuhan instansi.
Langkah lain terlihat pada kebijakan khusus sektor pendidikan. Dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama pimpinan DPR pada 18 Agustus 2026, pemerintah membuka kesempatan bagi guru PPPK Paruh Waktu untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027, sementara guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan tetap mengikuti persyaratan dan kebutuhan formasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Agustus 2026 juga menyatakan pemerintah telah menyiapkan sekitar Rp31 triliun untuk kebijakan pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Rangkaian perkembangan ini menunjukkan persoalan PPPK kini bergerak melalui jalur data, regulasi, penganggaran dan dialog antarlembaga agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















