Aksi 24 September 2026: Dari Reforma Agraria, RUU Ketenagakerjaan hingga September Hitam
- Created Sep 24 2026
- / 143 Read
Tanggal 24 September 2026 menandai penyampaian beragam aspirasi masyarakat. Bertepatan dengan Hari Tani Nasional, isu agraria dan hak atas tanah menjadi sorotan utama. Bersamaan dengan itu, kelompok buruh mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, sementara mahasiswa dan masyarakat sipil menggunakan momentum "September Hitam" untuk mengenang peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ketiga agenda ini, meskipun berbeda isu dan aktor yang terlibat, mencerminkan dinamika tuntutan masing-masing kelompok di tengah perkembangan kebijakan yang sedang berlangsung. Pengesahan Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria dan proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi latar belakang penting dalam rangkaian aksi tersebut.
Aksi Hari Tani Nasional dan UU Reforma Agraria
Peringatan Hari Tani Nasional setiap 24 September menjadi panggung bagi masyarakat untuk menyuarakan persoalan agraria, termasuk penguasaan dan hak atas tanah. Aliansi Perjuangan Warga Kebon Sayur, misalnya, menggelar aksi di Gedung DPR RI menuntut keadilan agraria.
Tuntutan ini bergulir bersamaan dengan perkembangan legislasi. Dua hari sebelumnya, 22 September 2026, DPR RI mengesahkan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang setelah pembahasan tingkat pertama dan harmonisasi materi rampung. Regulasi ini bertujuan menjawab ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria yang berkepanjangan.
Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyatakan bahwa pembentukan UU ini diharapkan menghadirkan landasan hukum yang kuat untuk penyelenggaraan reforma agraria yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Dalam proses pembahasannya, Baleg DPR melibatkan 55 pihak, mulai dari akademisi, praktisi, LSM, hingga kementerian dan lembaga terkait. UU baru ini mencakup penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta kepemilikan tanah, serta menentukan lokasi prioritas reforma agraria. Namun, pengesahan UU ini tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan agraria; implementasi, penyelesaian konflik di lapangan, pendataan, dan redistribusi tanah masih menjadi tahapan krusial.
Tuntutan Buruh dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Isu perlindungan tenaga kerja juga mengemuka pada 24 September. Sejumlah serikat pekerja dan kelompok buruh menyerukan aksi untuk mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, menuntut kepastian hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak berserikat.
Proses pembahasan RUU ini masih berjalan. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pada 14 September 2026. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, pada 22 September menyatakan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan telah berjalan dan ditargetkan selesai pada masa sidang berjalan, dengan target pengesahan pada Oktober 2026. RUU setebal 264 pasal ini mencakup pekerja informal hingga pekerja platform digital, serta isu hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja. Tuntutan buruh pada 24 September ini berlangsung saat substansi RUU masih dalam tahap pembahasan, belum menjadi ketentuan final.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan masih terbuka untuk masukan dari berbagai kelompok. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah dan DPR masih menggalang aspirasi dari pengusaha, buruh, dan serikat pekerja. Ia juga menjamin transparansi dalam pembahasan agar kelompok buruh dapat mengikuti perkembangannya. Ruang partisipasi ini juga terlihat dalam pembahasan isu pekerja platform digital, di mana Komisi IX DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan serikat pekerja dan komunitas pengemudi transportasi daring pada 21 September 2026. Berbagai masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan pembahasan Panja.
Perubahan pola kerja akibat ekonomi digital menjadi salah satu isu penting dalam RUU ini, termasuk bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital. Aspirasi agar karakter pekerjaan berbasis kemitraan dan fleksibilitas tetap diperhatikan muncul dalam forum dengan komunitas pengemudi transportasi daring. Di sisi lain, kelompok pekerja juga menuntut penguatan perlindungan, termasuk bagi pekerja perempuan, non-diskriminasi, hak reproduksi, dan lingkungan kerja yang aman dari kekerasan serta pelecehan berbasis gender. Tantangan utamanya adalah merumuskan aturan yang memberikan perlindungan pekerja sekaligus mempertimbangkan karakter dunia usaha dan perubahan pola kerja.
"September Hitam" dan Pengingatan Kasus HAM
Selain agraria dan ketenagakerjaan, momentum September juga dimanfaatkan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengangkat isu HAM melalui istilah "September Hitam". Istilah ini merujuk pada berbagai peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM dalam sejarah Indonesia, seperti Tragedi Tanjung Priok, pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, dan Tragedi Semanggi II.
Pada September 2026, peringatan 22 tahun kematian Munir menjadi momentum bagi kelompok masyarakat sipil untuk kembali menyuarakan tuntutan terkait penanganan kasus tersebut. Kegiatan "September Hitam" memiliki konteks historis yang berbeda dengan aksi Hari Tani maupun agenda buruh. Menggabungkan seluruh kegiatan pada 24 September sebagai satu aksi dengan satu tuntutan berisiko menghilangkan perbedaan isu yang dibawa masing-masing kelompok. Momentum ini lebih tepat dipahami sebagai ruang pengingatan sejarah, penghormatan terhadap korban, dan penyampaian tuntutan mengenai keadilan HAM.
Berbagai agenda pada 24 September 2026 menunjukkan bahwa penyampaian aspirasi publik dapat berlangsung melalui isu yang berbeda. Kritik dan tuntutan masyarakat adalah bagian dari partisipasi publik, namun pelaksanaan aksi tetap perlu memperhatikan ketertiban dan hak masyarakat lain. Substansi tuntutan, perkembangan kebijakan, ruang dialog, dan tindak lanjut terhadap aspirasi perlu menjadi perhatian utama.
Perkembangan terbaru menunjukkan DPR telah mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September. Sementara itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih dalam proses pembahasan dengan target pengesahan Oktober 2026. Kelompok yang mengangkat isu HAM menggunakan September sebagai momentum menjaga ingatan publik terhadap kasus-kasus yang belum tuntas. Rangkaian aksi 24 September 2026 tidak dapat dilepaskan dari konteks kebijakan dan proses legislasi yang sedang berjalan. Aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian dari ruang publik, sementara pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab memastikan proses kebijakan berlangsung terbuka, dapat diuji publik, dan memiliki tindak lanjut yang jelas. Perkembangan selanjutnya akan terlihat dari implementasi UU Reforma Agraria serta hasil akhir pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang penting untuk dipantau publik dari sisi pengesahan, pelaksanaan, hingga dampaknya bagi masyarakat.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















