Komcad ASN Didorong ke Daerah, Apa Sebenarnya Tugas dan Batasannya?
- Created Sep 30 2026
- / 896 Read
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan Kementerian Dalam Negeri siap mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam program Komponen Cadangan Aparatur Sipil Negara secara bertahap. Tito menyebut cakupannya meliputi 552 pemerintah daerah yang terdiri atas 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten. Pernyataan tersebut disampaikan saat penutupan Latihan Dasar Militer Komcad ASN Kementerian/Lembaga Gelombang II di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Perluasan tersebut tidak berarti ASN daerah akan berubah fungsi menjadi tentara aktif. Dalam sambutannya, Tito menegaskan Komcad merupakan unsur yang disiapkan untuk memperbesar dan memperkuat komponen utama pertahanan apabila mekanisme mobilisasi diberlakukan. Di luar mekanisme tersebut, peserta tetap menjalankan tugas pokoknya sebagai ASN di instansi masing-masing. Pemerintah menyebut pelatihan juga diarahkan untuk memperkuat disiplin, integritas, ketangguhan, koordinasi, dan profesionalisme aparatur.
Kerangka hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Berdasarkan ketentuan tersebut, mobilisasi Komcad dapat dilakukan Presiden ketika seluruh atau sebagian wilayah Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang dan harus mendapat persetujuan DPR. Kementerian Pertahanan juga menjelaskan bahwa Komcad bukan wajib militer dan keikutsertaan warga negara dalam pembentukannya bersifat sukarela.
Aspek keselamatan tetap menjadi perhatian setelah meninggalnya Vanreko Varkas Bagaskara, peserta Komcad ASN Gelombang II dari Kementerian Ekonomi Kreatif. Kementerian Pertahanan menyampaikan belasungkawa pada 28 September 2026. Sehari kemudian, Kepala Badan Cadangan Nasional Kemhan Letjen TNI Gabriel Lema mengatakan sistem seleksi peserta akan dievaluasi, terutama pemeriksaan kesehatan dan tahapan kesiapan sebelum mengikuti pendidikan.
Dengan demikian, perluasan Komcad ASN ke pemerintah daerah merupakan rencana bertahap yang tetap berada dalam kerangka UU PSDN. Implementasinya akan bergantung pada seleksi peserta, standar kesehatan dan keselamatan, serta kemampuan pemerintah memastikan pelatihan tidak mengganggu fungsi utama ASN dalam memberikan pelayanan publik.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















