Wednesday 30-09-2026

Arnold Ritiauw Bantah Dimarahi Menteri PU: “Itu Bukan Beta”

  • Created Sep 30 2026
  • / 118 Read

Arnold Ritiauw Bantah Dimarahi Menteri PU: “Itu Bukan Beta”

Nama Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, Arnold Aristoteles Paplapna Ritiauw, menjadi sorotan setelah beredarnya sebuah unggahan di media sosial yang menyebut dirinya dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo saat melakukan pemeriksaan kondisi irigasi di Kabupaten Bekasi.

Ritiauw yang merupakan putra Maluku sekaligus purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI, membantah informasi tersebut.

Kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Ritiauw menegaskan bahwa sosok yang ditegur dalam video tersebut bukan dirinya, melainkan salah satu anggotanya yang berada di lapangan.

“Itu bukan Beta, Bu. Beta punya anggota, Bu. Beta aman, Bu,” ujar Ritiauw dengan dialek Ambon, Senin (28/9/2026).

Klarifikasi tersebut disampaikan Ritiauw menyusul beredarnya unggahan salah satu akun media lokal di Facebook dengan judul yang menyebut mantan Danrem 151/Binaiya itu “disebut bego oleh Menteri PU”.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan Menteri PU Dody Hanggodo melakukan pemeriksaan langsung kondisi irigasi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Sabtu (26/9/2026).

Saat pemeriksaan, ditemukan sekitar 1.000 hektare sawah mengalami kekeringan akibat kondisi saluran irigasi tersier yang mengering. Menteri PU kemudian menghubungi pihak terkait untuk meminta persoalan tersebut segera ditangani.

Namun, Ritiauw menegaskan dirinya tidak berada dalam posisi sebagai pihak yang dimarahi sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Ritiauw sendiri mulai mengemban amanat sebagai Dirjen SDA Kementerian PU sejak 1 Mei 2026. Sebelum menduduki jabatan tersebut, ia merupakan perwira tinggi TNI AD dari kecabangan Zeni dan pernah dipercaya menjabat Gubernur Akademi Militer serta Danrem 151/Binaiya.

Sementara itu, pemerhati media sosial, Valenov, meminta media massa maupun pengelola akun informasi publik agar lebih mengedepankan prinsip jurnalistik dalam menyajikan sebuah informasi.

Menurutnya, setiap informasi yang berpotensi menyangkut nama baik seseorang harus terlebih dahulu melalui proses konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Media harus profesional. Sebelum mempublikasikan informasi, seharusnya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan,” ujarnya.

Ia menilai langkah konfirmasi penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik benar, akurat, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Valenov juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki rambu-rambu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Karena itu, setiap pemberitaan yang menyangkut seseorang, terlebih ketika memuat tudingan atau pernyataan yang dapat merugikan reputasi, harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan asas keberimbangan dan verifikasi.

“Jangan hanya mengandalkan potongan video atau informasi yang beredar di media sosial. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik,” tegasnya.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First