Monday 05-10-2026

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Diatur Ketat, Verifikasi Resmi Jadi Acuan

  • Created Oct 05 2026
  • / 760 Read

Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Diatur Ketat, Verifikasi Resmi Jadi Acuan

Perdebatan mengenai riwayat pendidikan sejumlah tokoh nasional kembali berkembang di media sosial menjelang pembicaraan awal mengenai Pemilu 2029. Namun, dokumen resmi menunjukkan bahwa penilaian terhadap persyaratan pendidikan calon presiden maupun wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan potongan gambar atau daftar riwayat hidup. Portal resmi KPU untuk Pemilu 2024 mencatat Presiden Prabowo Subianto menempuh pendidikan SMA di The American School in London, Inggris, pada 1966 hingga 1968, kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Militer Nasional pada 1970 hingga 1974. Pada 13 November 2023, KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

Informasi resmi juga tidak mendukung spekulasi bahwa Agus Harimurti Yudhoyono tidak memiliki riwayat pendidikan SMA yang jelas. Profil Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyebut AHY merupakan lulusan SMA Taruna Nusantara tahun 1997 dan meraih predikat lulusan terbaik dengan Bintang Garuda Trisakti Tarunatama Emas. Ia kemudian lulus Akademi Militer pada 2000 dengan penghargaan Adhi Makayasa dan Pedang Trisakti Wiratama. Dengan demikian, mempertanyakan keberadaan pendidikan SMP atau SMA seseorang tanpa menyertakan bukti yang bertentangan dengan catatan resmi belum cukup untuk menjadi kesimpulan faktual.

Sementara itu, polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang diuji melalui mekanisme hukum. Dalam persidangan MK pada 2 Oktober 2026, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan Gibran diproses pada 2019 melalui pemeriksaan administratif dan substantif terhadap riwayat pendidikan di Indonesia, Singapura, dan Australia. Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 yang menyetarakan riwayat pendidikannya dengan jenjang SMK bidang akuntansi dan keuangan. Gogot juga menegaskan bahwa penyetaraan bukan penerbitan ijazah baru karena dokumen asli tetap diterbitkan institusi pendidikan luar negeri.

Pada saat yang sama, kewenangan MK dan keabsahan dokumen tersebut masih menjadi materi yang diperdebatkan oleh para pihak. KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi pada 2023 dan memenuhi syarat, sementara pemohon meminta MK menilai kembali keabsahannya. Hingga persidangan 2 Oktober 2026 ditutup, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan majelis masih memerlukan waktu untuk mendalami seluruh bukti sebelum menentukan jadwal putusan. Karena itu, langkah yang paling akurat adalah menunggu keputusan lembaga berwenang dan menggunakan dokumen resmi sebagai rujukan, bukan mendahului proses hukum dengan kesimpulan politik.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First