Monday 12-10-2026

Kepastian Hukum Jadi Landasan, Prabowo-Gibran Lanjutkan Agenda Pembangunan

  • Created Oct 12 2026
  • / 896 Read

Kepastian Hukum Jadi Landasan, Prabowo-Gibran Lanjutkan Agenda Pembangunan

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menjalankan agenda pembangunan nasional di tengah dinamika politik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya melalui perkara perselisihan hasil pemilu tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. Namun, pertimbangan itu tidak dapat diartikan sebagai keputusan yang secara otomatis memberhentikan Wakil Presiden. Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 7 Oktober 2026 menjelaskan bahwa verifikasi pencalonan Gibran dilakukan berdasarkan dokumen penyetaraan yang diterbitkan instansi berwenang dan masih berlaku ketika pemeriksaan administrasi Pilpres 2024 dilaksanakan. KPU juga menyatakan menghormati seluruh pertimbangan MK sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemilu.

Pakar hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Aidul Fitriciada Azhari, pada 10 Oktober 2026 mengingatkan pentingnya membedakan amar putusan dengan pertimbangan hukum. Menurutnya, tidak ditemukannya suatu bukti tidak serta-merta berarti dugaan telah terbukti. Ia menegaskan bahwa persoalan keabsahan dokumen harus diperiksa melalui kewenangan hukum yang tepat. Sementara itu, Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden membutuhkan mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Sikap penghormatan terhadap putusan juga disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 7 Oktober 2026. Sehari kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyatakan pihaknya akan mengkaji putusan secara komprehensif. Langkah tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian institusional dalam menanggapi persoalan yang memiliki konsekuensi ketatanegaraan.

Di tengah perkembangan tersebut, Gibran pada 7 Oktober 2026 menegaskan komitmennya untuk terus bekerja bagi masyarakat dan menyukseskan program Presiden Prabowo. Pada 8 Oktober, Gibran menghadiri Kongres Nasional Asosiasi Pendeta Indonesia di Tangerang untuk menekankan penguatan toleransi. Pada hari yang sama, Presiden Prabowo meluncurkan ekspor perdana baterai kendaraan listrik dan 11 proyek industri di Halmahera Tengah dengan total nilai investasi sekitar Rp180 triliun.

Keberlanjutan agenda pemerintahan tersebut memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara akuntabilitas hukum dan pelaksanaan pembangunan. Setiap persoalan konstitusional harus memperoleh penanganan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, sementara pemerintahan Prabowo-Gibran tetap dituntut menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First