Pemerintah Jaga Kepentingan Nasional, Pembebasan TKDN Hanya Berlaku untuk Produk Tertentu Asal AS

- Created Jul 25 2025
- / 7092 Read
Pemerintah Indonesia memastikan tetap menjaga kepentingan nasional dalam kerja sama perdagangan internasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tidak bersifat umum, melainkan hanya berlaku terbatas untuk produk-produk asal Amerika Serikat (AS) di sektor strategis seperti teknologi informasi dan komunikasi (ICT), pusat data, dan alat kesehatan.
Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari kelanjutan kerja sama ekonomi dengan AS yang bertujuan untuk memperkuat transformasi digital dan sistem layanan kesehatan nasional. Namun, produk yang dibebaskan dari kewajiban TKDN tetap wajib memenuhi regulasi teknis yang ketat, termasuk sertifikasi dari lembaga berwenang seperti FDA dan standar nasional lainnya.
Langkah ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam menjaga ekosistem industri dalam negeri, sekaligus membuka ruang investasi untuk sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu daya saing produk lokal dan hanya berlaku secara selektif untuk mempercepat pengembangan teknologi tinggi dan layanan publik berkualitas.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada pembebasan TKDN untuk produk konsumsi massal atau sektor yang telah memiliki substitusi lokal yang kuat. Dengan begitu, keberpihakan terhadap industri dalam negeri tetap menjadi prioritas utama di tengah upaya Indonesia memperluas kemitraan global secara strategis dan selektif.
Kebijakan ini menandai langkah diplomasi ekonomi yang cermat dan tetap menjaga prinsip kedaulatan teknologi dan perlindungan industri nasional, sambil membuka peluang kerja sama teknologi dengan negara mitra strategis.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First