Saturday 12-09-2026

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kesewenang-wenangan

  • Created Sep 12 2026
  • / 127 Read

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Alat Kesewenang-wenangan

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terus berjalan dengan tujuan memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memastikan kewenangan negara tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat kejahatan. Pemerintah dan DPR menargetkan regulasi tersebut selesai pada akhir 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 2 September 2026 mengatakan target DPR tersebut sejalan dengan pemerintah. Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta kementerian terkait bekerja cepat menyelesaikan pembahasannya.

Proses penyusunannya tidak hanya berfokus pada pemberian kewenangan perampasan. Komisi III DPR justru berulang kali menempatkan perlindungan hak masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan sebagai bagian penting dari pembahasan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 7 September 2026 menegaskan kewenangan perampasan aset harus dirumuskan dengan mempertimbangkan risiko penyalahgunaan. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni pada hari yang sama juga menyatakan pemberantasan korupsi harus diperkuat tanpa memberikan ruang bagi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Perhatian terhadap masyarakat juga terlihat dalam pembahasan sektor perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2026 menyatakan penerapan perampasan aset dalam tindak pidana perpajakan harus berlandaskan asas keadilan. Ia meminta agar ketentuan tidak diterapkan secara berlebihan terhadap wajib pajak yang sekadar lalai, melainkan diarahkan pada pelanggaran yang memang terbukti dilakukan secara sengaja. Posisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mengabaikan risiko regulasi terhadap warga, tetapi justru mendorong batas hukum yang lebih jelas sebelum aturan diberlakukan.

Komisi III juga membedakan secara tegas antara penyitaan dalam proses penyidikan dan perampasan yang berada dalam ranah hakim. Pada 9 September 2026, anggota Komisi III Safaruddin meminta agar setiap tindakan terhadap aset memiliki dasar serta mekanisme hukum yang jelas sehingga pihak yang tidak terkait tindak pidana tetap terlindungi. Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture yang sedang dipertimbangkan pun mendapat perhatian khusus. Akademisi Universitas Nasional Sulistyowati pada 11 September 2026 menegaskan bahwa perampasan tanpa pemidanaan bukan berarti tanpa proses yudisial karena pemeriksaan terhadap aset tetap harus melalui mekanisme hukum.

Urgensi RUU ini muncul karena pemulihan kerugian negara dari tindak pidana masih belum optimal. Kortastipidkor Polri pada 9 September 2026 menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU karena instrumen tersebut dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara. Dengan proses pembahasan melalui RDPU, harmonisasi, penyusunan DIM, pengawasan pengadilan, dan perlindungan pihak yang beritikad baik, arah pembentukan regulasi saat ini adalah memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan tanpa menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First