PPh Emas Tak Berlaku untuk Pembeli Biasa, Masyarakat Tak Perlu Cemas

- Created Aug 03 2025
- / 1986 Read
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 menetapkan pengaturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) atas emas yang lebih adil dan terarah. Penegasan penting dalam kebijakan ini adalah bahwa PPh hanya dikenakan kepada pelaku usaha, yakni produsen dan pedagang emas, sementara masyarakat umum sebagai pembeli akhir tidak dikenakan kewajiban pajak tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan kepastian hukum dan kesetaraan dalam rantai distribusi emas tanpa menimbulkan keresahan di kalangan konsumen. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas atau khawatir saat membeli emas, karena tidak ada tambahan beban pajak yang harus ditanggung oleh pembeli biasa. Pajak hanya dikenakan pada aktivitas komersial yang melibatkan produksi dan penjualan emas dalam jumlah besar.
Selain menjaga stabilitas pasar emas, kebijakan ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam administrasi perpajakan dan memberikan ruang bagi pengawasan yang lebih transparan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pajak hanya dipungut dari pihak yang memang memperoleh keuntungan usaha, bukan dari masyarakat yang membeli emas untuk investasi, perhiasan, atau tabungan.
Langkah ini juga mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan konsumen dan penguatan iklim investasi emas yang sehat. Dengan tidak dikenakannya PPh bagi pembeli biasa, maka minat masyarakat terhadap emas sebagai salah satu instrumen perlindungan nilai tetap terjaga.
Kementerian Keuangan juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik serta pelaku usaha terkait implementasi aturan baru ini. Tujuannya agar semua pihak memahami batasan kewajiban pajak yang berlaku dan mendukung sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First