Monday 01-09-2025

Pendidikan dan Kesehatan Merupakan Hak Dasar Rakyat, Pemerintah Hadir Melayani

  • Created Aug 29 2025
  • / 869 Read

Pendidikan dan Kesehatan Merupakan Hak Dasar Rakyat, Pemerintah Hadir Melayani

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah hak dasar seluruh rakyat Indonesia serta menjadi prioritas layanan publik yang terus diperkuat. Penegasan ini sejalan dengan amanat UUD 1945—hak atas pendidikan (Pasal 31) dan hak atas pelayanan kesehatan (Pasal 28H)—yang menjadi rujukan perumusan kebijakan di bidang sosial dasar.

 

Kepala negara juga kembali menekankan bahwa pendidikan dan kesehatan terbaik hanya tercapai jika tata kelola bersih—tanpa korupsi dan manipulasi. Dalam beberapa pernyataan terbaru, pemerintah menegaskan sikap “zero tolerance” terhadap korupsi dan mendorong integritas di semua tingkatan, selaras dengan garis besar pidato kenegaraan minggu lalu.

 

Sebagai wujud implementasi, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan telah menjangkau sekitar 20 juta anak sekolah dan ditargetkan meluas agar seluruh anak memperoleh akses pada akhir 2025—menguatkan gizi, kehadiran belajar, dan daya saing generasi muda. Kebijakan ini menautkan dimensi pendidikan dan kesehatan sekaligus, memperlihatkan pendekatan hulu-ke-hilir terhadap kualitas sumber daya manusia.

 

Komitmen “negara hadir untuk melindungi dan melayani” kembali digarisbawahi sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024 dan berlanjut dalam arah kebijakan 2025, menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai ukuran utama kinerja pemerintah. Penegasan tersebut diperkuat dalam berbagai pernyataan resmi kepresidenan pascapelantikan.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First