Wednesday 26-08-2026

Dukung Berantas Korupsi, DPR Percepat Dan Matangkan RUU Perampasan Aset Dengan Aspirasi Publik

  • Created Aug 26 2026
  • / 23 Read

Dukung Berantas Korupsi, DPR Percepat Dan Matangkan RUU Perampasan Aset Dengan Aspirasi Publik

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dirampungkan pada akhir tahun 2026. Komisi III DPR RI, kata dia, terus mempercepat proses pembentukan regulasi tersebut dengan target pengesahan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

Habiburokhman menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menyebut, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa persidangan DPR setelah dikurangi masa reses, pembahasan RUU tersebut hanya membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi.

Meski demikian, DPR RI menegaskan percepatan pembahasan tidak berarti proses penyusunan dilakukan secara tergesa-gesa. RUU Perampasan Aset dinilai sebagai regulasi yang memiliki dampak besar dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi, sehingga setiap ketentuan perlu dirumuskan secara hati-hati dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Kehati-hatian tersebut diperlukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. DPR menilai regulasi ini harus mampu menjadi instrumen efektif untuk merampas aset hasil kejahatan, namun tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan mencegah potensi kriminalisasi.

Untuk itu, Komisi III DPR RI masih terus menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan melalui rapat dengar pendapat umum atau RDPU. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang.

Dalam proses pembahasannya, Komisi III DPR RI telah mencatat pelaksanaan sebanyak 35 kali RDPU dan tiga kali kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Selain itu, DPR juga menerima dokumen dan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat sebagai bahan untuk memetakan berbagai pandangan, kekhawatiran, serta harapan publik terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Beragam masukan tersebut menunjukkan bahwa pada prinsipnya masyarakat memberikan dukungan besar terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Publik menilai keberadaan undang-undang ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya, terutama dalam memastikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dirampas sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, dukungan masyarakat juga disertai harapan agar penyusunan RUU dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk menghilangkan potensi munculnya persoalan baru dalam pemberantasan korupsi, termasuk risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam proses perampasan aset.

Dengan target pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu efektif, Komisi III DPR RI diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan secara optimal tanpa mengabaikan kualitas substansi. Jika seluruh proses berjalan sesuai target, RUU Perampasan Aset dipastikan akan disahkan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026, sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First