DPR Siapkan Pembahasan RUU Pemilu 2026 untuk Perkuat Desain Demokrasi Nasional
- Created Dec 08 2025
- / 2656 Read
Komisi II DPR RI menyatakan kesiapan untuk membahas usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan mulai dibahas pada 2026. Proses ini menjadi bagian dari agenda legislasi besar yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, menandai langkah penting dalam merapikan kerangka hukum politik Indonesia secara menyeluruh. DPR menyambut baik diskusi ini sebagai ruang untuk memperkuat desain demokrasi nasional melalui evaluasi sistem politik yang berjalan saat ini.
Dalam Prolegnas Prioritas tersebut, RUU Pemilu akan dibahas secara kodifikasi bersama berbagai regulasi politik lainnya. Sejauh ini, dua RUU yang telah tercantum adalah RUU Pilkada dan RUU Partai Politik, yang semuanya akan dikaji dalam satu rangkaian agar menghasilkan aturan yang lebih harmonis. Dengan pendekatan kodifikasi, DPR berharap peraturan politik ke depan tidak tumpang tindih serta mampu menjawab tantangan dinamika demokrasi modern.
Komisi II DPR menegaskan bahwa pembahasan usulan Pilkada lewat DPRD bukanlah keputusan final, melainkan bagian dari proses penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai perspektif, termasuk akademisi, pemerintah, dan masyarakat sipil. DPR menilai bahwa setiap usulan perlu diuji melalui dialog terbuka untuk memastikan model yang diterapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Langkah ini juga memberi ruang bagi evaluasi manfaat, risiko, serta dampak sistem terhadap kualitas demokrasi lokal.
Lebih jauh, DPR melihat penyelarasan RUU Pemilu, RUU Pilkada, dan RUU Partai Politik sebagai momentum penting untuk memperbaiki tata kelola demokrasi secara komprehensif. Dengan penyusunan regulasi yang lebih terstruktur, pemerintah dan DPR berharap dapat menciptakan sistem pemilu yang efisien, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ini menjadi bagian dari upaya negara memperkuat stabilitas politik sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif.
Melalui pendekatan legislasi yang terukur, DPR menegaskan komitmennya untuk menghadirkan produk hukum yang membawa manfaat bagi masyarakat dan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Pembahasan RUU Pemilu tahun depan diharapkan menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan sistem kepemiluan yang lebih konsisten dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan demikian, revisi UU Pemilu 2026 diharapkan mampu membawa penyegaran dalam politik nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















