Sunday 02-11-2025

Aksi Ojol Nasional: Pemerintah Tak Diam, Ini Langkah Nyatanya

  • Created Nov 02 2025
  • / 24 Read

Aksi Ojol Nasional: Pemerintah Tak Diam, Ini Langkah Nyatanya

Aksi besar para pengemudi layanan daring yang menuntut keadilan dalam ekosistem transportasi online telah menjadi sorotan nasional. Walau kritik keras mereka terhadap kondisi saat ini sangat nyata, pihak pemerintah sebenarnya telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk menjawab persoalan tersebut.

 

Upaya Pemerintah

Pada 1 Mei 2019, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat mulai diberlakukan, termasuk di lima kota besar (Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Makassar).

 

Aturan ini mewajibkan pengemudi kendaraan roda dua berbasis aplikasi memiliki standar keselamatan (helm, jaket, nomor layanan pengaduan) dan mendirikan kerangka legal bagi layanan “ojek online”.

 

Sebagai bagian dari regulasi, diterbitkan juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348/2019 yang mengatur pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor lewat aplikasi.

 

Pada 4 Agustus 2022, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 diterbitkan untuk menggantikan KP 348/2019 — mengatur ulang batas bawah dan atas tarif untuk pengemudi ojek online berdasarkan zonasi wilayah.

 

Regulasi ini menetapkan maksimal biaya sewa aplikasi (company cut) hingga 20%, serta mendesak perusahaan aplikasi melakukan penyesuaian tarif dalam 10 hari kalender setelah ketetapan.

 

Pemerintah melalui DPR RI dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) telah memulai pembahasan terhadap draft RUU LLAJ – Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 yang akan mencakup spesifikasi angkutan daring, termasuk kendaraan roda dua, sebagai bagian dari payung hukum yang lebih kuat.

 

Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi khusus terkait pengemudi platform daring, misalnya perlindungan kerja dan “Bantuan Hari Raya” (BHR) untuk driver online, yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Kemenhub, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

 

Kenapa Langkah Ini Penting

Regulasi seperti Permenhub 12/2019 menunjukkan bahwa pemerintah menyadari bahwa layanan ojol bukan sekadar fenomena teknologi, tapi bagian dari mobilitas rakyat dan ekonomi gig di Indonesia.

Penetapan tarif dan batas potongan aplikasi menunjukkan upaya konkret untuk menciptakan kondisi yang lebih adil bagi pengemudi.

Pembahasan RUU dan regulasi perlindungan kerja menandakan bahwa pemerintah memilih jalur legislatif, bukan hanya peraturan teknis, sehingga ada potensi perubahan struktural.

 

Namun, Tantangan Masih Besar

Meskipun langkah sudah dilakukan, banyak pengemudi dan pengamat menilai implementasi dan pengawasan masih lemah. Beberapa persoalan yang perlu diperkuat antara lain: pengakuan status kerja driver, transparansi potongan aplikasi, efek tarif terhadap pendapatan riil driver, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran oleh aplikator.

 

Pemerintah tidak diam dalam menghadapi tuntutan pengemudi layanan daring. Sudah ada regulasi, penetapan tarif, dan proses pembahasan hukum yang lebih besar. Namun, agar aspirasi pengemudi benar-benar terjawab, regulasi tersebut harus diikuti dengan pengawasan yang ketat dan implementasi yang efektif.

 

Dengan dukungan publik yang cerdas dan aktif, serta dialog terbuka antar­pihak (pemerintah-aplikator-driver), ekosistem transportasi online yang adil bisa makin nyata.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First