Tuesday 19-08-2025

Pasar Kerja Indonesia Makin Tangguh, Pengangguran Turun Ke Level Terendah Sejak 1998

  • Created Aug 19 2025
  • / 3726 Read

Pasar Kerja Indonesia Makin Tangguh, Pengangguran Turun Ke Level Terendah Sejak 1998

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pasar kerja nasional menunjukkan penguatan dan pemulihan yang berkelanjutan. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 4,76%, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu di angka 4,82%. Angka ini menjadi yang terendah sejak krisis moneter 1998, bahkan jauh membaik dari kondisi lima tahun lalu ketika tingkat pengangguran mencapai 7,07% pada masa krisis Covid-19.

Sinyal positif tersebut juga ditopang oleh penciptaan 3,59 juta lapangan kerja baru sepanjang Februari 2024 hingga Februari 2025 di seluruh sektor ekonomi. Dari jumlah tersebut, sektor perdagangan menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan kontribusi 980 ribu orang, diikuti sektor pertanian yang menyerap 890 ribu orang, serta sektor industri pengolahan yang menyerap 720 ribu orang.

Tak hanya dari sisi kuantitas, kualitas pekerjaan juga mengalami perbaikan. Proporsi pekerja penuh waktu meningkat dari 65,6% menjadi 66,2%, sementara tingkat setengah pengangguran turun dari 8,5% menjadi 8,0%. Proporsi pekerja paruh waktu juga sedikit menurun dari 25,9% menjadi 25,8%. Perubahan ini menandakan pasar kerja Indonesia semakin sehat dan produktif.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan capaian ini merupakan hasil dari kebijakan kolektif lintas kementerian dan lembaga. “Di tengah tantangan ekonomi global, kondisi lapangan kerja Indonesia tetap tangguh. Hal ini menunjukkan resiliensi sekaligus memberikan ruang bagi kita untuk memperkuat intervensi demi menciptakan lapangan kerja yang lebih luas dan lebih berkualitas,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Meski begitu, pemerintah tetap waspada terhadap potensi gejolak PHK terutama di sektor industri pengolahan, perdagangan besar dan eceran, serta jasa lain. Menaker mengungkapkan PHK umumnya dipicu faktor efisiensi, relokasi, penurunan permintaan pasar, hingga kebangkrutan perusahaan.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah menyiapkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang dipimpin Kemenko Perekonomian. Satgas ini tak hanya fokus pada penanganan PHK, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat monitoring penciptaan lapangan kerja, memfasilitasi pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan keterampilan (upskilling), serta membuka ruang dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Selain itu, kebijakan perlindungan pekerja juga diperkuat melalui terbitnya PP 6/2025 yang meningkatkan manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Pekerja yang terkena PHK kini berhak atas uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan, ditambah akses pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta. Pemerintah juga terus mendorong program padat karya, kewirausahaan, serta job fair untuk memperluas akses penempatan kerja. Dengan kombinasi strategi ini, pasar kerja Indonesia diharapkan tidak hanya pulih, tetapi juga semakin tangguh menghadapi tantangan global.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First