Friday 24-07-2026

Menteri PU Tegaskan Kabar ASN PU Meninggal Dunia Akibat Izin Cuti Sakit Tak Disetujui “Superhoaks”

  • Created Jul 24 2026
  • / 431 Read

Menteri PU Tegaskan Kabar ASN PU Meninggal Dunia Akibat Izin Cuti Sakit Tak Disetujui “Superhoaks”

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memberikan klarifikasi tegas terkait isu tak sedap yang beredar di media sosial mengenai perizinan cuti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kementeriannya. Beliau membantah keras tuduhan yang menyebut seorang pegawai meninggal dunia akibat izin cutinya tidak disetujui. Berdasarkan hasil pengecekan menyeluruh bersama Biro Kepegawaian Kementerian PU, dipastikan bahwa informasi viral tersebut merupakan narasi yang tidak benar alias hoaks.

 

Kementerian PU menjelaskan bahwa penanganan terhadap pegawai yang bersangkutan telah dilakukan secara cepat dan tanggap sejak awal sesuai prosedur penanganan medis serta prinsip kemanusiaan. Kronologi resmi menunjukkan bahwa saat pegawai tersebut mengalami gangguan kesehatan serius pada Maret 2026, tindakan pertolongan medis darurat di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, langsung diberikan sebelum seluruh administrasi kepegawaian diproses. Hal ini membuktikan bahwa prioritas utama kementerian adalah keselamatan dan penanganan kesehatan pegawai.

 

Terkait kebijakan penataan administrasi cuti, langkah penarikan sementara kewenangan persetujuan yang dilakukan Menteri PU merupakan bagian dari upaya pembenahan disiplin internal. Kebijakan ini diambil secara terukur untuk menertibkan sistem dan mencegah praktik pelanggaran dokumen di lingkungan birokrasi. Langkah penataan tersebut murni bertujuan menjaga integritas tata kelola kepegawaian agar seluruh proses administrasi berjalan jujur, akuntabel, dan transparan.

 

Menteri PU menegaskan bahwa kebijakan evaluasi administrasi ini sama sekali tidak berniat mempersulit hak-hak para pegawai, melainkan untuk memberikan edukasi pentingnya ketertiban berorganisasi. Penataan sistem ini dirancang berlangsung singkat dan transisi kewenangan persetujuan akan segera dikembalikan kepada Sekretaris Jenderal setelah pembenahan selesai. Dengan demikian, ekosistem kerja di Kementerian PU tetap kondusif dan menjamin hak seluruh ASN secara adil.

 

Melalui klarifikasi berbasis data dan fakta ini, Kementerian PU menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap dinamika informasi publik. Sikap terbuka ini sekaligus menegaskan komitmen pimpinan Kementerian PU untuk terus melindungi hak-hak pegawai serta menjaga standar keandalan birokrasi di tengah berbagai tantangan informasi di media sosial.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First