Dari Bojonegoro, Koperasi Merah Putih Perkuat Komitmen Pembenahan Ekonomi Desa
- Created Jul 07 2026
- / 1675 Read
Setiap keluhan pekerja harus ditangani serius, tetapi kasus payroll perdana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bojonegoro tidak semestinya langsung dibaca sebagai kegagalan program nasional. Informasi terbaru menunjukkan persoalan utama berada pada miskomunikasi dan validasi data penggajian, bukan pada absennya komitmen pemerintah untuk membangun ekonomi desa. Ketua Asosiasi KDKMP Bojonegoro, Sugianto, pada Minggu, 5 Juli 2026, menyebut sudah ada kejelasan dari PT Agrinas Pangan Nusantara dan menjelaskan bahwa nominal Rp1,9 juta dihitung proporsional berdasarkan formulir absensi periode 1 sampai 27 Juni dengan standar 25 hari kerja. Manajemen juga menyiapkan verifikasi ulang melalui formulir hari kerja, nominal gaji yang sudah diterima, serta pencocokan absensi oleh PIC area agar pembayaran tidak berbasis data mentah semata.
Fakta bahwa sejumlah gerai sempat berhenti beroperasi harus dilihat sebagai sinyal koreksi tata kelola, bukan alasan untuk menolak keseluruhan program. JawaPos melaporkan bahwa setelah ada titik temu pasca-salat Jumat, kondisi mulai berangsur normal dan sebagian gerai kembali beroperasi pada Sabtu. Ini menunjukkan ruang dialog masih bekerja, sekaligus memberi tekanan positif agar sistem payroll, kontrak kerja, dan perlindungan pekerja diperbaiki lebih cepat.
Secara strategis, Koperasi Merah Putih tetap memiliki fungsi penting sebagai infrastruktur ekonomi desa. Pada 16 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi 1.061 KDKMP secara serentak dari Nganjuk, sementara pemerintah mencatat 9.294 KDKMP telah terbangun, 531 di antaranya siap beroperasi di Jawa Timur, dan sekitar 25 ribu lainnya sedang dibangun menuju target 30 ribu koperasi beroperasi penuh hingga 16 Agustus 2026. Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan koperasi disiapkan sebagai pusat layanan ekonomi terpadu, mulai dari pupuk subsidi, LPG, sembako murah, KUR, logistik, penyerapan hasil panen, hingga penyaluran bantuan pemerintah.
Dari sisi kelembagaan, pemerintah juga telah membuka rekrutmen nasional pada 15 April 2026 untuk 35.476 formasi, termasuk 30.000 Manajer KDKMP yang menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema PKWT. Artinya, arah kebijakan resmi justru menempatkan profesionalisasi SDM sebagai kunci penguatan koperasi, bukan kerja informal tanpa kepastian.
Karena itu, respons paling rasional adalah mengawal penyelesaian hak pekerja, memperjelas SOP, dan memperkuat komunikasi publik. Wamenkop Farida Farichah pada 1 April 2026 juga sudah meminta Agrinas memperkuat koordinasi dan komunikasi agar tidak terjadi informasi menyesatkan di ruang publik. Dengan perbaikan cepat, kasus Bojonegoro dapat menjadi momentum pembenahan, sehingga Koperasi Merah Putih tetap berjalan sebagai instrumen pemerataan ekonomi, penguatan desa, dan kemandirian pangan nasional.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















