Thursday 06-08-2026

Usulan Dana Kampanye dari APBN Masih Dikaji, Belum Menjadi Keputusan

  • Created Aug 06 2026
  • / 51 Read

Usulan Dana Kampanye dari APBN Masih Dikaji, Belum Menjadi Keputusan

Usulan pembiayaan kampanye peserta pemilu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara belum menjadi keputusan ataupun kebijakan yang otomatis membebani masyarakat. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong pada 4 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, menyatakan bahwa gagasan tersebut baru ditampung sebagai masukan dalam penyusunan RUU Pemilu. Ia menegaskan perlunya kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan berbagai faktor lain sebelum opsi itu dapat dibahas lebih jauh.

Dalam kerangka hukum yang masih berlaku, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap berstatus berlaku, sementara KPU menjelaskan bahwa pembiayaan kampanye menjadi tanggung jawab peserta pemilu dan wajib dicatat melalui laporan dana kampanye. Karena itu, pernyataan DPR tersebut tidak berarti dana APBN telah dialokasikan kepada partai atau kandidat. Setiap perubahan harus dirumuskan dalam revisi undang-undang dan melewati proses pembahasan terbuka, bukan diterapkan hanya berdasarkan pernyataan seorang anggota DPR.

Gagasan peningkatan peran negara juga memiliki konteks pencegahan korupsi. Pada 18 Juli 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengusulkan agar negara mempertimbangkan penyediaan alat peraga kampanye untuk mengurangi beban biaya kandidat, memperluas persaingan yang lebih setara, dan menekan ketergantungan pada penyandang dana yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Usulan KPK tersebut berfokus pada komponen tertentu, bukan pemberian dana tanpa batas atau pembiayaan seluruh aktivitas politik peserta pemilu.

Apabila kajian dilanjutkan, desain kebijakan harus menetapkan batas biaya, jenis kegiatan yang dapat dibiayai, standar yang sama bagi seluruh peserta, mekanisme pengadaan transparan, audit, publikasi penggunaan dana, dan sanksi tegas. Skema tersebut juga harus dibuktikan lebih hemat dibandingkan sistem saat ini serta tidak mengurangi ruang anggaran untuk pelayanan publik. Dengan pengamanan itu, pembahasan dapat diarahkan pada pemilu yang lebih transparan dan kompetitif, bukan sekadar menambah beban APBN.

Komisi II sejak 4 Juni 2026 telah menyatakan membuka partisipasi publik dengan menyerap masukan akademisi, pakar, pegiat pemilu, serta partai di dalam dan di luar parlemen. Ruang tersebut penting agar masyarakat dapat menguji manfaat, biaya, dan risiko usulan sebelum masuk ke rancangan final. Kritik publik tetap diperlukan, tetapi penilaiannya perlu didasarkan pada fakta bahwa pembiayaan kampanye melalui APBN masih berupa opsi kebijakan yang belum diputuskan.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First