Bukan Dibiarkan, Ini Langkah Pemerintah Membenahi MBG
- Created Aug 18 2026
- / 109 Read
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diperluas, tetapi pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap pelaksanaannya. Badan Gizi Nasional (BGN) tidak hanya berfokus pada penambahan penerima manfaat, tetapi juga melakukan evaluasi dan penindakan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghentikan sementara operasional SPPG yang bermasalah. BGN mencatat sejak program dimulai hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai suspend. Dari jumlah tersebut, 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi ketentuan, sementara 2.213 lainnya masih menjalani masa suspend.
Alasan pemberian sanksi juga tidak sebatas persoalan administratif. BGN menyebut beberapa dasar suspend, antara lain masalah kualitas makanan, ketidaksesuaian anggaran bahan baku, markup harga bahan baku, bangunan yang tidak sesuai petunjuk teknis, hingga belum terpenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi.
Penindakan tersebut juga memiliki konsekuensi finansial. Selama SPPG berstatus suspend, penyaluran dana kepada yayasan pengelola dihentikan sampai SPPG kembali memenuhi ketentuan. Dengan demikian, penghentian operasional tidak berhenti pada teguran, tetapi juga diikuti penghentian pembayaran selama masa sanksi.
Pemerintah juga memperketat standar keamanan pangan. Salah satunya melalui persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara SPPG yang belum memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai suspend. BGN juga mensyaratkan berbagai aspek pendukung, mulai dari instalasi pengolahan air limbah hingga kelengkapan peralatan dapur sesuai petunjuk teknis.
Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh BGN. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di berbagai daerah. Di Jawa Barat, misalnya, BPKP mengevaluasi 53 SPPG dengan fokus antara lain pada tata kelola program dan pengadaan barang serta jasa.
Evaluasi BPKP juga dilakukan langsung sampai ke tingkat operasional. Di Sumatera Barat, pengawasan mencakup akurasi data penerima manfaat, kualitas layanan, akuntabilitas keuangan, efisiensi, serta sarana dan prasarana SPPG. Di Kalimantan Utara, pemeriksaan bahkan menelusuri rangkaian proses mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan makanan, hingga distribusi ke sekolah.
Artinya, pengawasan MBG tidak hanya melihat apakah makanan sampai kepada penerima manfaat. Pemerintah juga memeriksa bagaimana program tersebut dikelola, bagaimana bahan pangan diperoleh, bagaimana keuangannya dipertanggungjawabkan, dan apakah proses pelayanan berjalan sesuai standar.
Langkah korektif juga terlihat dari SPPG yang sebelumnya dihentikan tetapi kemudian dapat beroperasi kembali setelah memenuhi persyaratan. Di Wilayah I, misalnya, dari 567 SPPG yang sempat dihentikan, 450 telah kembali beroperasi setelah melalui proses pembenahan dan dinyatakan memenuhi standar.
Karena itu, pelaksanaan MBG tidak seharusnya hanya dilihat dari persoalan yang muncul di lapangan, tetapi juga dari bagaimana persoalan tersebut ditangani. Pengawasan, evaluasi, penghentian sementara, pemeriksaan tata kelola, hingga pembukaan kembali layanan setelah memenuhi standar menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan koreksi agar program berjalan lebih tertib, aman, dan akuntabel.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















