Thursday 21-11-2024

Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

Posted By Admin
  • Created Jan 30 2024
  • / 173 Read

Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

TEMPO.COJakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengesahkan aturan mengenai kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 26 Januari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, dirincikan kenaikan gaji pokok para pegawai negeri mulai dari golongan I sampai IV. Adapun setiap golongan dibagi menjadi beberapa kategori lagi, yakni A sampai D/E, yang diurutkan berdasarkan masa lama kerja atau masa kerja golongan (MKG).

“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil,” bunyi PP yang ditandatangani Jokowi, Jumat 26 Januari 2023.

Dalam pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Besaran kenaikan gaji yang diberikan adalah 8 persen untuk ASN, TNI, dan Polri. Sedangkan, pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen. Adapun besaran gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Golongan I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Golongan I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Golongan I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Golongan I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

Golongan II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

Golongan II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First