Kemenimipas Tertibkan Fasilitas Lapas Cibinong, Investigasi Tetap Berjalan
- Created Oct 01 2026
- / 723 Read
Temuan fasilitas tidak lazim di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, kini memasuki tahap penertiban sekaligus pemeriksaan lebih lanjut. Pada Rabu, 30 September 2026, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan setelah Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung. Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut setelah Ombudsman RI menemukan dugaan hunian dengan fasilitas khusus saat inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Proses pembongkaran tidak serta-merta menghentikan investigasi. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan bangunan dan fasilitas di dalamnya telah diperiksa, direkam, difoto dan diinventarisasi terlebih dahulu. Anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka juga meminta benda yang berkaitan dengan pemeriksaan, termasuk pendingin ruangan, sofa dan televisi, didokumentasikan dan diamankan sebelum pembongkaran dilaksanakan. Langkah tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan tetap dapat berlanjut meskipun bangunan fisiknya telah ditertibkan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan pada 30 September menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan yang menjadi objek pembongkaran tidak dibangun menggunakan APBN, melainkan secara swadaya serta tidak tercatat sebagai barang milik negara. Kemenimipas masih menelusuri lebih jauh siapa yang membangun, menggunakan dan membiarkan keberadaan fasilitas tersebut. Pemeriksaan sementara juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, tetapi penetapan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pencocokan keterangan, dokumen dan barang bukti.
Respons administratif juga dilakukan sebelum pembongkaran. Pada 26 September 2026, Kemenimipas menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya untuk kepentingan pemeriksaan. Rudi Setiawan menyebut pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Status lahannya juga telah diperjelas. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyatakan tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bogor yang dipinjam-pakaikan kepada Lapas Cibinong dan tidak pernah dihibahkan kepada Kemenimipas. Pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan dibawa ke Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI. Dengan demikian, pembongkaran merupakan salah satu tindakan korektif, sedangkan penelusuran sumber pembangunan, pemanfaatan fasilitas dan pertanggungjawaban pejabat tetap menjadi bagian terpisah yang masih berjalan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First

















