Lapas Cibinong Dibongkar: Pemerintah Tunjukkan Langkah Tegas Membenahi Tata Kelola Pemasyarakatan
- Created Oct 01 2026
- / 146 Read
Pembongkaran klaster fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, menjadi salah satu contoh tindak lanjut pemerintah terhadap temuan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Langkah tersebut dilakukan setelah temuan Ombudsman RI dan peninjauan Komisi XIII DPR RI. Pemerintah bersama DPR memilih menindaklanjuti persoalan melalui pemeriksaan, inventarisasi, dan pembongkaran fasilitas yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Proses tersebut memperlihatkan bahwa fungsi pengawasan tidak berhenti pada penemuan masalah. Komisi XIII DPR sebelumnya menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk memperoleh kejelasan sekaligus mencari langkah perbaikan. Pemeriksaan lapangan kemudian dilakukan untuk mencocokkan informasi yang diperoleh dalam rapat dengan kondisi faktual di Lapas Cibinong.
Dalam pelaksanaannya, aspek dokumentasi juga menjadi perhatian. Kemenimipas menyatakan bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi sebelum pembongkaran. DPR juga meminta agar barang-barang yang berkaitan dengan pemeriksaan terlebih dahulu dicatat dan diamankan sehingga proses investigasi tetap dapat berjalan secara tertib.
Kemenimipas kemudian mengambil langkah konkret dengan membongkar bangunan yang menjadi objek persoalan. Berdasarkan keterangan Inspektur Jenderal Kemenimipas, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut dibangun secara swadaya, tidak bersumber dari APBN, dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara. Kementerian juga masih mendalami pemanfaatan bangunan serta pihak-pihak yang terkait dengan keberadaannya.
Langkah tersebut dapat ditempatkan dalam konteks agenda pembenahan tata kelola yang lebih luas di lingkungan Kemenimipas. Pada September 2026, Kemenimipas menyampaikan bahwa kementerian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alur pelayanan, pengendalian internal, akuntabilitas, serta mitigasi risiko penyimpangan. Evaluasi tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan SOP berbasis bukti dan sejumlah aksi perbaikan dalam jangka 30, 60, hingga 90 hari.
Dari perspektif kelembagaan, kasus Cibinong juga menjadi bahan evaluasi sistem pemasyarakatan secara lebih luas. Komisi XIII DPR menyebut persoalan tersebut perlu menjadi momentum pembenahan agar penyimpangan serupa dapat dicegah. Prinsip yang ditekankan dalam pengawasan adalah perlakuan yang setara bagi warga binaan dan pengelolaan fasilitas sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, pembongkaran klaster di Lapas Cibinong tidak hanya dapat dilihat sebagai tindakan fisik terhadap bangunan, tetapi juga sebagai bagian dari rangkaian pengawasan, pemeriksaan, inventarisasi, penertiban, dan evaluasi tata kelola. Pemerintah dan lembaga pengawas masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan. Pendekatan berbasis bukti dan tindakan korektif seperti ini menjadi penting agar pembenahan pemasyarakatan menghasilkan sistem yang lebih tertib, akuntabel, dan menjunjung kesetaraan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















