Wednesday 07-10-2026

UU Ketenagakerjaan Baru, Aspirasi Buruh Masuk, Keberlanjutan Usaha Tetap Dijaga

  • Created Oct 07 2026
  • / 238 Read

UU Ketenagakerjaan Baru, Aspirasi Buruh Masuk, Keberlanjutan Usaha Tetap Dijaga

Hubungan pekerja dan pengusaha selalu berada dalam ruang yang sensitif. Pekerja menginginkan kepastian kerja, upah layak, pesangon yang jelas, serta perlindungan ketika kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, fleksibilitas, dan biaya usaha yang tetap memungkinkan perusahaan berkembang serta membuka lapangan kerja.

Karena itu, pembentukan aturan ketenagakerjaan hampir tidak pernah sederhana. Pada 6 Oktober 2026, DPR bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. RUU tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal serta diarahkan untuk memperkuat hak pekerja sekaligus memberi kepastian bagi pemberi kerja dan menjaga keberlanjutan dunia usaha. Yang menarik bukan hanya jumlah pasalnya, melainkan bagaimana aspirasi dari dua sisi pekerja dan pengusaha masuk dalam proses pembahasannya.

Aspirasi Buruh Mendapat Ruang

Komisi IX DPR membuka konsultasi publik pada 16 sampai dengan 22 September 2026 dan menerima masukan dari pekerja, serikat buruh, pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat. Masukan tersebut menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi bersama pemerintah.

Hasilnya, sejumlah isu yang selama ini diperjuangkan pekerja masuk dalam aturan baru, mulai dari perlindungan pesangon, pengupahan, PKWT, outsourcing, hingga perlindungan kelompok pekerja tertentu.

Sejumlah organisasi buruh menyambut hasil tersebut secara positif. KSPSI bahkan menyebut sekitar 90 persen aspirasi yang mereka perjuangkan telah terakomodasi dalam aturan baru. Klaim ini tentu merupakan penilaian organisasi buruh tersebut, bukan ukuran resmi pemerintah, tetapi tetap menunjukkan bahwa sebagian besar tuntutan yang mereka bawa dinilai masuk ke dalam substansi regulasi.

Namun, bukan berarti semua kelompok buruh telah puas. Konfederasi ASPEK Indonesia, misalnya, mengakui adanya sejumlah kemajuan tetapi tetap mempersoalkan masa PKWT, pengaturan outsourcing, perlindungan pekerja platform digital, dan pengupahan. Mereka menilai beberapa persoalan mendasar masih memerlukan penguatan.

Artinya, pengesahan ini lebih tepat dibaca sebagai kemajuan dengan sejumlah pekerjaan rumah, bukan akhir dari seluruh persoalan ketenagakerjaan.

Bagaimana Respons Dunia Usaha?

Dari sisi pengusaha, yang menarik justru tidak terlihat adanya penolakan menyeluruh terhadap regulasi baru tersebut. Kamar Dagang dan Industri Indonesia menyatakan menghormati dan menyambut baik pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Kadin menilai perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan bagian penting dari pembangunan ekonomi.

Meski begitu, dunia usaha tetap memberikan sejumlah catatan. Kadin meminta aturan pelaksana disusun secara jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan multitafsir. Beberapa isu yang mereka soroti antara lain pengupahan, pesangon, PHK, PKWT, outsourcing, serta beban yang mungkin muncul bagi industri padat karya dan UMKM.

Kekhawatiran tersebut cukup masuk akal. Perlindungan pekerja yang kuat tetap membutuhkan dunia usaha yang sehat. Jika perusahaan tidak mampu berkembang atau justru mengurangi perekrutan, tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja juga akan sulit tercapai. Karena itu, isu ketenagakerjaan sebenarnya tidak tepat jika selalu ditempatkan sebagai pertarungan antara buruh dan pengusaha.

Perlindungan Pekerja dan Dunia Usaha Bisa Berjalan Bersama

Pekerja membutuhkan perusahaan untuk menyediakan lapangan kerja. Sebaliknya, perusahaan juga membutuhkan tenaga kerja yang produktif, terlindungi, dan memiliki kepastian dalam hubungan kerja.

Keduanya saling membutuhkan. Itulah sebabnya semangat yang muncul dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan cukup menarik, yakni memperkuat hak pekerja, tetapi tetap menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan dunia usaha. DPR sendiri menyatakan regulasi ini diarahkan pada dua kepentingan tersebut secara bersamaan. 

Respons setelah pengesahan juga menunjukkan adanya ruang untuk titik temu. Sebagian kelompok buruh melihat banyak aspirasi mereka berhasil masuk. Kalangan pengusaha pun tidak menolak prinsip perlindungan pekerja, tetapi lebih menekankan pentingnya aturan pelaksana yang realistis dan tidak menghambat produktivitas maupun penciptaan lapangan kerja. 

Tentu, keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari apa yang tertulis di atas kertas. Tantangan berikutnya adalah implementasi. Bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana pesangon benar-benar dibayarkan, bagaimana outsourcing dikendalikan, bagaimana upah ditetapkan, dan bagaimana dunia usaha tetap mampu tumbuh.

Di sinilah pemerintah, buruh, dan pengusaha kembali membutuhkan dialog. Persetujuan UU Pelindungan Ketenagakerjaan memang belum menyelesaikan seluruh persoalan dunia kerja Indonesia. Namun, setidaknya terdapat satu perkembangan penting, yaitu aspirasi pekerja memperoleh ruang lebih besar, sementara keberlanjutan dunia usaha tetap ditempatkan sebagai bagian dari pertimbangan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilannya sederhana. Pekerja semakin terlindungi, perusahaan tetap tumbuh, dan lapangan kerja yang layak semakin terbuka.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First