Friday 09-10-2026

Jangan Gegabah Mendorong Pemakzulan Wapres Gibran

  • Created Oct 09 2026
  • / 406 Read

Jangan Gegabah Mendorong Pemakzulan Wapres Gibran

Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah ramai menjadi pembicaraan publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat yang beredar, tercantum nama anggota Fraksi NasDem DPR RI Tonny Tesar sebagai salah satu pengusul.

 

Namun, Partai NasDem membantah adanya usulan pemakzulan yang berasal dari kader partainya. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni bahkan dengan tegas menyebut surat tersebut sebagai hoaks.

 

"Hoaks, hoaks. Ngga ada-nggak ada itu," kata Sahroni, seperti dikutip dari kompas.com, 8 Oktober 2026.

 

Ia juga menegaskan belum ada arahan dari Ketua Umum NasDem Surya Paloh terkait sikap partai terhadap putusan MK, termasuk mengenai wacana penggunaan hak angket.

 

Terlepas dari polemik mengenai keaslian surat tersebut, wacana pemakzulan Wakil Presiden perlu disikapi secara hati-hati. Pemakzulan bukan sekadar instrumen politik, tetapi menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan stabilitas sistem ketatanegaraan Indonesia.

 

Jika proses pemakzulan didorong tanpa dasar konstitusional yang kuat dan prosedur yang semestinya, hal tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik demokrasi. Pergantian Presiden atau Wakil Presiden tidak seharusnya menjadi arena pertarungan politik semata.

 

Selain itu, gejolak politik di tingkat nasional dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional terhadap stabilitas Indonesia. Investor tentu akan mempertimbangkan kepastian politik dan hukum sebelum menanamkan modal dalam jangka panjang.

 

Kepercayaan internasional tersebut juga berkaitan dengan persepsi terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Ketika proses politik terlihat tidak stabil atau terlalu mudah menggunakan instrumen pemakzulan, persepsi terhadap konsistensi demokrasi dan kepastian hukum dapat ikut terdampak.

 

Karena itu, setiap perbedaan pendapat terhadap putusan MK sebaiknya disalurkan melalui mekanisme konstitusional yang tersedia. Kritik, evaluasi, bahkan penggunaan hak politik DPR tetap dimungkinkan, tetapi harus dilakukan secara terukur dan tidak mengorbankan stabilitas pemerintahan.

 

Polemik surat pemakzulan Gibran seharusnya menjadi pengingat bahwa dinamika politik harus tetap berada dalam koridor konstitusi. Kepentingan politik jangka pendek jangan sampai menghasilkan ketidakpastian yang justru merugikan stabilitas tata negara, kepercayaan internasional, dan kepentingan ekonomi Indonesia.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First