Hasil Pilpres 2024 dan Putusan MK Jadi Dasar Kepastian Hukum Jabatan Gibran
- Created Oct 13 2026
- / 150 Read
Kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 memiliki dasar penetapan melalui mekanisme pemilihan umum dan pelantikan konstitusional. Gibran dilantik bersama Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna MPR RI pada 20 Oktober 2024, setelah pasangan tersebut memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara sah nasional. Kemenangan itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 pada 24 April 2024, setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil Pilpres dari dua pasangan calon lainnya.
Landasan hukum pencalonan Gibran juga berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan kesempatan bagi warga negara berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah. Meskipun putusan tersebut menimbulkan kontroversi etik, MK melalui Putusan Nomor 156/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa putusan sebelumnya tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, persoalan etik dalam proses pengambilan putusan tidak secara otomatis membatalkan keberlakuan norma hukum yang digunakan dalam pencalonan.
Perkembangan terbaru muncul melalui Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan di Jakarta pada 6 Oktober 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan tersebut. Meski demikian, MK mencatat belum menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SLTA. Catatan tersebut menunjukkan perlunya klarifikasi dokumen secara transparan, tanpa mengubah kenyataan bahwa putusan itu tidak memberhentikan Gibran dari jabatannya.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik maupun tuntutan kepada Presiden. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa proses tersebut harus melalui DPR, pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, serta keputusan MPR dengan persyaratan konstitusional yang ketat. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga negara.
Menanggapi putusan MK, Gibran menyatakan pada 7 Oktober 2026 saat menghadiri INACRAFT di Jakarta Convention Center bahwa dirinya menghormati proses hukum dan akan terus menjalankan tugas mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyatakan akan menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian MK. Dalam situasi tersebut, kepastian hukum, keterbukaan administrasi, dan penghormatan terhadap konstitusi menjadi landasan penting untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan sekaligus menjawab persoalan yang berkembang di masyarakat.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















