Tuesday 13-10-2026

Isu Pemakzulan Wapres Gibran Dinilai Berpotensi Picu Instabilitas Politik Dan Perpecahan Nasional

  • Created Oct 13 2026
  • / 295 Read

Isu Pemakzulan Wapres Gibran Dinilai Berpotensi Picu Instabilitas Politik Dan Perpecahan Nasional

Desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi isu politik yang memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pandangan menilai bahwa wacana tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi agar tidak berkembang menjadi polemik yang memperuncing perbedaan politik. Di tengah harapan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, stabilitas nasional dan persatuan bangsa dinilai perlu tetap menjadi perhatian bersama, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun aspirasi secara demokratis.

Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia melalui Pemilu 2024 bersama Presiden Prabowo Subianto. Hasil pemilihan tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menjadi objek sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden dalam putusannya. Dengan demikian, legitimasi jabatan wakil presiden bersumber dari proses pemilihan dan ketentuan konstitusional yang berlaku. Setiap upaya mempertanyakan atau mengakhiri masa jabatan tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik atau perbedaan pandangan.

Berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, pemberhentian presiden maupun wakil presiden tidak dapat dilakukan secara sepihak. Prosesnya melibatkan sejumlah lembaga negara dengan kewenangan yang telah diatur secara konstitusional. DPR harus terlebih dahulu menjalankan fungsi pengawasan dan proses politik sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, dugaan pelanggaran yang menjadi dasar usulan pemberhentian harus diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, usulan tersebut diteruskan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk diputuskan melalui sidang sesuai persyaratan konstitusi.

Mekanisme tersebut menegaskan bahwa pemakzulan bukan instrumen politik yang dapat digunakan hanya karena adanya ketidakpuasan terhadap figur pejabat atau kebijakan pemerintah. UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian, termasuk dugaan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden maupun wakil presiden. Setiap alasan harus dinilai melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, penilaian terhadap wacana pemakzulan perlu didasarkan pada bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan asumsi atau klaim yang belum teruji.

Pengamat politik Boni Hargens menilai bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi tata negara dan stabilitas pemerintahan apabila tidak didasarkan pada alasan serta prosedur konstitusional yang kuat. Ia menyoroti pentingnya menjaga konsistensi sistem presidensial yang memberikan mandat kepada presiden dan wakil presiden melalui pemilihan langsung dalam satu pasangan. Menurutnya, upaya pemberhentian yang tidak sesuai dengan kerangka hukum dapat menciptakan preseden politik yang problematis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan antarlembaga negara.

Boni juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dinamika politik domestik, tetapi berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat internasional terhadap stabilitas demokrasi Indonesia. Ketidakpastian politik yang berkepanjangan dapat menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan oleh investor dalam menilai iklim usaha dan prospek perekonomian. Meski demikian, dampak terhadap kepercayaan internasional tidak dapat dipastikan hanya dari munculnya wacana pemakzulan. Hal yang lebih menentukan adalah bagaimana negara mengelola perbedaan politik melalui institusi yang kredibel, penegakan hukum yang konsisten, serta proses demokrasi yang berjalan sesuai konstitusi.

Dalam polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran, termasuk persoalan dokumen pendidikan yang pernah menjadi perhatian publik, setiap klaim perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang relevan. Fakta bahwa seseorang telah menempuh pendidikan sarjana, misalnya, tidak dengan sendirinya menggantikan kebutuhan untuk memeriksa dokumen tertentu apabila keabsahannya dipersoalkan. Sebaliknya, tuduhan mengenai ketidakabsahan dokumen juga tidak dapat dianggap terbukti tanpa verifikasi yang memadai dan proses yang berwenang. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pemenuhan syarat jabatan perlu mengedepankan bukti yang dapat diuji, bukan spekulasi maupun kesimpulan sepihak.

Pada akhirnya, isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran perlu disikapi secara proporsional dengan menempatkan konstitusi, kepastian hukum, dan kepentingan nasional sebagai landasan utama. Kritik terhadap pemerintah tetap merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi penyampaiannya perlu disertai argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, setiap upaya pemberhentian pejabat negara harus mengikuti prosedur yang ditetapkan UUD 1945. Dengan mengedepankan verifikasi fakta, dialog yang sehat, serta penghormatan terhadap mekanisme ketatanegaraan, masyarakat dapat menjaga ruang demokrasi tetap terbuka tanpa memperbesar polarisasi dan ketidakpastian politik.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First