Pemakzulan Wapres Tak Bisa Hanya karena Desakan Publik
- Created Oct 13 2026
- / 101 Read
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belakangan kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Berbagai opini bermunculan, mulai dari kritik politik hingga desakan sejumlah pihak agar proses pemakzulan segera dilakukan.
Namun, dalam negara demokrasi, persoalan sebesar pemakzulan tidak bisa hanya ditentukan oleh ramai atau tidaknya sebuah tuntutan di ruang publik.
Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan konstitusi sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan negara. Artinya, setiap proses politik, termasuk pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden, harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Pasal 7A mengatur alasan pemberhentian, antara lain apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden maupun Wakil Presiden. Dengan demikian, pemakzulan memiliki dasar dan persyaratan konstitusional yang jelas.
Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian tersebut. Prosesnya melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. DPR terlebih dahulu harus menyatakan pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden patut diberhentikan, kemudian meminta MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Jika MK membenarkan pendapat DPR, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.
Mekanisme tersebut menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah keputusan yang dapat diambil secara sepihak. Ada tahapan, persyaratan, serta lembaga negara yang memiliki kewenangan masing-masing. Semua itu dirancang agar keputusan yang berdampak besar terhadap stabilitas pemerintahan tidak didasarkan pada kepentingan politik sesaat.
Karena itu, demonstrasi, opini pakar, maupun desakan kelompok masyarakat tidak dapat dengan sendirinya menentukan apakah Wapres harus dimakzulkan. Semua bentuk aspirasi tersebut merupakan bagian sah dari demokrasi, tetapi tidak menggantikan proses hukum dan konstitusional. Pendapat seorang ahli sekalipun tetap merupakan pandangan yang perlu diuji, bukan keputusan yang otomatis mengikat lembaga negara.
Masyarakat tentu memiliki hak untuk mengkritik pejabat publik, menyampaikan pendapat, dan menuntut pertanggungjawaban pemerintah. Bahkan, kritik yang konstruktif dapat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Namun, aspirasi publik perlu ditempatkan secara proporsional, yakni sebagai masukan dalam kehidupan demokrasi, bukan sebagai pengganti mekanisme konstitusional.
Pada akhirnya, kedewasaan demokrasi Indonesia tidak hanya diukur dari kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, tetapi juga dari komitmen bersama untuk menghormati aturan. Pemakzulan Wakil Presiden merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui proses demokratis sesuai UUD 1945. Dengan demikian, hukum dan konstitusi tetap menjadi pijakan utama, bukan sekadar opini, tekanan massa, atau kepentingan politik tertentu.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















