Pemerintah Pusat Dorong Solusi Damai untuk Polemik Kepemilikan Empat Pulau Aceh-Sumatera Utara

- Created Jun 16 2025
- / 10922 Read
Pemerintah pusat menegaskan komitmen untuk menyelesaikan polemik kepemilikan empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan pendekatan dialogis dan adil. Polemik ini melibatkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang menjadi perhatian masyarakat Aceh. Langkah ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memperkuat semangat perdamaian di wilayah tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa keputusan sementara yang menetapkan keempat pulau masuk wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, didasarkan pada kajian geografis dan administratif yang melibatkan berbagai instansi. Namun, pemerintah terbuka untuk mengevaluasi kembali keputusan tersebut dan memfasilitasi dialog demi solusi yang menguntungkan semua pihak. Dialog resmi antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut akan segera digelar untuk mencari titik temu.
Pemerintah juga mempertimbangkan kesepakatan historis antara Aceh dan Sumut pada 1992 sebagai salah satu landasan kajian ulang. Selain itu, faktor sejarah dan budaya, termasuk semangat perdamaian pasca-perundingan Helsinki 2005, menjadi perhatian utama dalam pengambilan keputusan. Pemerintah menegaskan bahwa identitas Aceh sebagai daerah otonomi khusus akan tetap dihormati.
Pemprov Aceh berkomitmen memperjuangkan kepemilikan pulau-pulau tersebut dengan bukti hukum dan administrasi, seperti pembangunan infrastruktur oleh Pemkab Aceh Singkil sejak 2007. Pemerintah pusat menjamin bahwa proses dialog akan berlangsung transparan dan inklusif.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari tokoh masyarakat Aceh, yang optimistis solusi adil akan tercapai. Pemerintah mengimbau masyarakat Aceh untuk tetap tenang dan mendukung proses dialog, dengan keyakinan bahwa keputusan terbaik akan memperkuat harmoni dan kesejahteraan bersama.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First