Sahkan UU Kepolisian Terbaru, DPR RI Perkuat Transformasi Kelembagaan Polri yang Humanis dan Dukung Asta Cita
- Created Jun 11 2026
- / 81 Read
Sahkan UU Kepolisian Terbaru, DPR RI Perkuat Transformasi Kelembagaan Polri yang Humanis dan Dukung Asta Cita
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Langkah legislasi ini diambil sebagai upaya strategis untuk meningkatkan transparansi penegakan hukum di tanah air sekaligus menyinkronkan tugas pokok kepolisian dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Pengesahan ini menandai babak baru dalam transformasi kelembagaan Polri demi mewujudkan sistem keamanan yang lebih modern, responsif, dan terpercaya.
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa perubahan ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk menggeser paradigma penegakan hukum di Indonesia. Melalui regulasi yang baru, Polri diarahkan untuk meninggalkan pendekatan yang cenderung represif dan beralih ke orientasi keadilan restoratif (restorative justice), humanis, serta berkeadilan sosial. Penyesuaian paradigma ini diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat modern yang menginginkan penyelesaian perkara hukum secara berintegritas, transparan, dan mengutamakan pemulihan hak-hak keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Proses penyusunan undang-undang ini juga mendapatkan apresiasi luas dari berbagai analis kebijakan publik karena dinilai sangat akuntabel dan mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sebelum disahkan, Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah melibatkan berbagai elemen bangsa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), kunjungan kerja ke daerah, serta menyerap masukan dari akademisi, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil. Keterbukaan ini memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial yang kuat dan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
Selain pembenahan fungsi penegakan hukum, undang-undang ini juga mengatur secara ketat mengenai penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil kementerian atau lembaga. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa aturan tersebut disusun dengan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 dan Nomor 223/2025. Dengan adanya batasan yang jelas, adil, terukur, dan non-diskriminatif, pengisian jabatan di luar institusi kepolisian kini memiliki landasan hukum yang kokoh, transparan, serta wajib memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas korps Bhayangkara.
Secara makro, transformasi kelembagaan melalui UU Kepolisian yang baru ini menjadi pilar penting dalam menyukseskan agenda prioritas Asta Cita di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Reformasi struktural dan penguatan integritas di tubuh Polri dipercaya akan menciptakan stabilitas keamanan dalam negeri yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi nasional. Melalui kehadiran institusi kepolisian yang profesional dan dicintai rakyat, Indonesia optimis dapat melangkah maju menuju penegakan supremasi hukum yang bersih, kokoh, dan berwibawa di mata dunia.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First















