Thursday 29-10-2026

Komdigi Perkuat Pengawasan Konten Digital, Kebebasan Berpendapat Tetap Dilindungi

  • Created Oct 29 2026
  • / 23 Read

Komdigi Perkuat Pengawasan Konten Digital, Kebebasan Berpendapat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat tata kelola ruang digital melalui peningkatan tanggung jawab platform dalam menangani penyebaran disinformasi dan ujaran kebencian. Salah satu instrumennya adalah Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang mengatur penanganan konten berisiko melalui mekanisme pemutusan akses paling lambat empat jam setelah platform menerima perintah yang bersifat mendesak.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan lingkungan digital yang aman sekaligus melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan yang dapat memicu diskriminasi, permusuhan, maupun gangguan ketertiban. Pengawasan kepatuhan platform dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sehingga perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab dalam menangani konten yang melanggar ketentuan.

Penguatan pengawasan ini didukung langkah konkret pemerintah. Berdasarkan data Komdigi, sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, sebanyak 5,15 juta konten negatif telah ditangani, termasuk 4,03 juta konten perjudian. Sementara itu, SAMAN menangani 358 kelompok pengaduan yang mencakup 1.801 URL sejak Februari 2025 hingga 11 September 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada 8 Oktober 2026 menegaskan bahwa penanganan konten berbahaya perlu menyasar keseluruhan ekosistem yang memungkinkan aktivitas merugikan masyarakat terus berlangsung.

Di sisi lain, pemerintah turut menegaskan pentingnya perlindungan kebebasan berpendapat. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, dalam dialog di Jakarta pada 22 Oktober 2026 menyatakan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan tidak boleh diperlakukan sebagai pelanggaran hanya karena berbeda pandangan. Komdigi juga mendorong platform menyediakan penjelasan atas pembatasan konten serta mekanisme pengaduan dan banding yang mudah diakses masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan digital juga perlu memperhatikan kepastian hukum, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-XXII/2024 pada 29 April 2025 yang membatasi pengertian kerusuhan dalam ketentuan pidana UU ITE pada gangguan ketertiban di ruang fisik. Untuk karya jurnalistik, peran Dewan Pers tetap penting dalam memastikan penanganan sengketa mengedepankan mekanisme yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Melalui penguatan pengawasan yang disertai transparansi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kritik yang sah, pemerintah memiliki landasan untuk membangun ruang digital yang lebih terpercaya. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh kecepatan penanganan konten, tetapi juga oleh kemampuan menjaga keseimbangan antara keamanan informasi, kepastian hukum, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First