Sunday 26-04-2026

KUHP Baru: Tegakkan Hukum Tanpa Diskriminasi, Jaga Kebebasan & Ketertiban

  • Created Feb 26 2026
  • / 170 Read

KUHP Baru: Tegakkan Hukum Tanpa Diskriminasi, Jaga Kebebasan & Ketertiban

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru kerap diiringi narasi bahwa sejumlah pasalnya bersifat “pasal karet” dan berpotensi mengancam kebebasan beragama maupun kebebasan berekspresi. Narasi tersebut berkembang luas di ruang digital tanpa selalu diikuti pembacaan menyeluruh terhadap substansi norma yang diatur. Padahal, reformasi KUHP merupakan bagian dari pembaruan hukum nasional yang telah dibahas selama puluhan tahun dengan melibatkan berbagai unsur akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil.

Secara konstitusional, kebebasan beragama dan berkeyakinan telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan ini tidak dihapus, tidak dikurangi, dan tetap menjadi landasan utama dalam penerapan KUHP Baru. Setiap norma pidana yang diatur harus dibaca dalam kerangka konstitusi tersebut. Artinya, negara tetap berkewajiban melindungi kebebasan individu dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya tanpa diskriminasi.

KUHP Baru justru berupaya memperjelas batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan yang berpotensi menimbulkan permusuhan, ujaran kebencian, atau konflik sosial berbasis SARA. Dalam sistem hukum modern, kebebasan bukanlah hak yang absolut tanpa batas. Prinsip pembatasan yang sah (legitimate restriction) dikenal luas dalam hukum internasional, termasuk dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang juga telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Perlu dipahami bahwa tujuan utama pengaturan terkait SARA bukan untuk membungkam kritik, melainkan mencegah provokasi yang dapat memecah belah masyarakat majemuk seperti Indonesia. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap dijamin selama disampaikan secara konstruktif dan tidak menyerang martabat individu maupun kelompok berdasarkan identitas primordial. Dalam negara demokratis, kritik adalah bagian dari kontrol publik, namun penyebaran kebencian bukanlah bentuk kebebasan yang dilindungi.

Dalam konteks sosial-politik, narasi yang menyederhanakan KUHP Baru sebagai instrumen represif berpotensi menimbulkan misinformasi dan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Padahal, pembaruan KUHP bertujuan memperkuat kedaulatan hukum Indonesia dengan meninggalkan warisan kolonial dan menggantinya dengan norma yang lebih sesuai dengan nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan dinamika masyarakat modern.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi KUHP Baru sangat bergantung pada profesionalisme aparat penegak hukum, pengawasan publik, serta literasi hukum masyarakat. Kebebasan beragama dan berekspresi tetap dijamin, sementara persatuan dan ketertiban umum juga dijaga. Dengan pemahaman yang komprehensif, KUHP Baru dapat dilihat bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai instrumen pembaruan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan seluruh warga negara.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First