Sunday 26-04-2026

Uji Materi APBN 2026 Berpotensi Salah Arah, Program Strategis Negara Jadi Taruhan

  • Created Mar 11 2026
  • / 6303 Read

Uji Materi APBN 2026 Berpotensi Salah Arah, Program Strategis Negara Jadi Taruhan

Pengajuan judicial review terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi memicu polemik publik, terutama terkait program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu prioritas pemerintah. Namun sejumlah pengamat menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat karena lebih banyak mempersoalkan pilihan kebijakan fiskal dibandingkan dugaan pelanggaran terhadap konstitusi.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, APBN merupakan produk politik antara pemerintah dan DPR yang disusun melalui proses legislasi yang panjang, transparan, serta melibatkan berbagai pembahasan teknis. Oleh karena itu, ketika APBN telah disahkan menjadi undang-undang, keputusan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk kebijakan negara yang sah secara konstitusional. Menggugat kebijakan anggaran melalui judicial review justru berpotensi mencampuradukkan antara ranah kebijakan publik dan pengujian konstitusionalitas undang-undang.

Salah satu argumentasi yang diajukan dalam gugatan adalah tudingan bahwa program Makan Bergizi Gratis tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Namun pandangan tersebut dinilai tidak tepat. Dalam praktik kebijakan publik, program pemerintah tidak selalu memerlukan undang-undang khusus selama kebijakan tersebut dijalankan melalui instrumen APBN yang telah disetujui DPR. Justru mekanisme penganggaran negara menjadi dasar hukum yang sah bagi pemerintah untuk melaksanakan berbagai program pembangunan.

Selain itu, tudingan bahwa program tersebut berpotensi mengganggu anggaran sektor lain juga dinilai bersifat spekulatif. Penyusunan APBN dilakukan melalui perencanaan fiskal yang mempertimbangkan berbagai kebutuhan pembangunan secara komprehensif. Setiap alokasi anggaran telah melalui pembahasan lintas kementerian serta pengawasan DPR sehingga tidak dapat disederhanakan sebagai kebijakan sepihak pemerintah.

Argumen lain yang menyebut adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran juga dianggap terlalu jauh. Sistem pengelolaan keuangan negara di Indonesia telah memiliki mekanisme pengawasan berlapis, mulai dari DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga berbagai instrumen audit internal pemerintah. Dengan sistem pengawasan tersebut, potensi penyimpangan justru dapat dikontrol melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa kalangan juga menilai judicial review terhadap APBN dapat menciptakan preseden yang problematis bagi tata kelola fiskal negara. Jika setiap kebijakan anggaran yang bersifat strategis dapat digugat di Mahkamah Konstitusi, maka stabilitas perencanaan pembangunan nasional bisa terganggu. Pemerintah membutuhkan kepastian anggaran untuk menjalankan program jangka panjang, terutama yang berkaitan dengan pembangunan sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih jauh, menjadikan Mahkamah Konstitusi sebagai arena untuk memperdebatkan pilihan kebijakan fiskal berpotensi memperluas peran lembaga yudikatif ke ranah yang seharusnya menjadi domain pembuat kebijakan. MK memiliki fungsi utama menjaga konstitusionalitas undang-undang, bukan menilai apakah suatu kebijakan anggaran dianggap tepat atau tidak dari sisi kebijakan publik.

Karena itu, polemik mengenai prioritas anggaran negara seharusnya dibahas melalui mekanisme politik dan pengawasan kebijakan publik di parlemen, bukan melalui judicial review yang berpotensi mengaburkan batas antara fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Stabilitas kebijakan fiskal sangat penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional, sehingga keputusan yang telah disepakati secara konstitusional melalui APBN perlu dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi yang berjalan.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First