Monday 27-04-2026

BGN Sampaikan Penjelasan Terkait Pengadaan Barang Dalam Program MBG

  • Created Apr 15 2026
  • / 76 Read

BGN Sampaikan Penjelasan Terkait Pengadaan Barang Dalam Program MBG

Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pengadaan sejumlah barang, seperti laptop, alat makan, hingga perlengkapan pendukung lainnya dalam program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa seluruh pengadaan dilakukan secara proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan operasional di lapangan. Dalam keterangannya pada 13–14 April 2026, BGN memaparkan bahwa pengadaan laptop di lingkungan BGN sepanjang 2025 berjumlah sekitar 5.000 unit. Jumlah tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan program, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, pengadaan alat makan dilakukan secara nasional dan diperuntukkan bagi 315 unit SPPG yang pembangunannya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari sisi anggaran, BGN menjelaskan bahwa pagu pengadaan alat makan berada dalam kisaran Rp89 miliar hingga Rp215 miliar, dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar. Sementara itu, pengadaan peralatan dapur memiliki pagu sekitar Rp252,42 miliar dengan realisasi mencapai Rp245,81 miliar.

BGN menyampaikan bahwa perbedaan angka yang beredar di ruang publik kemungkinan dipengaruhi oleh perbedaan pemahaman dalam membaca data pada sistem informasi pengadaan pemerintah, seperti SiRUP. Dalam beberapa kondisi, kesamaan kode anggaran dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda apabila tidak dilihat secara menyeluruh.

Terkait informasi mengenai pengadaan perlengkapan seperti kaos kaki, BGN menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari pengadaan langsung oleh BGN. Perlengkapan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan peserta dalam program pendidikan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang diselenggarakan oleh Universitas Pertahanan.

Dalam pelaksanaannya, program SPPI menggunakan skema swakelola, di mana pengadaan perlengkapan dilakukan oleh penyelenggara pendidikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

BGN menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran tetap efisien, transparan, dan sesuai kebutuhan.

Melalui penjelasan ini, BGN berharap masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh serta memahami konteks data anggaran secara proporsional, serta merujuk pada sumber informasi resmi dalam memperoleh informasi.

Sebagai penutup, BGN menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program, termasuk membuka ruang terhadap pengawasan baik secara internal maupun eksternal.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First