Monday 27-04-2026

Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu untuk 30 Ribu Peserta SPPI Sudah Terukur dan Sesuai Aturan

  • Created Apr 18 2026
  • / 65 Read

Pengadaan Semir dan Sikat Sepatu untuk 30 Ribu Peserta SPPI Sudah Terukur dan Sesuai Aturan

Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengadaan paket semir dan sikat sepatu merupakan bagian dari kebutuhan pendidikan dan pelatihan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) tahun 2025. Program ini dirancang untuk mendukung kesiapan peserta dalam menjalankan tugas lapangan sebagai bagian dari implementasi program strategis nasional.

Menurut Dadan, program SPPI diproyeksikan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG). Para peserta yang dilatih akan berperan sebagai komponen pendukung di lapangan, sehingga kelengkapan perorangan, termasuk semir dan sikat sepatu, dinilai sebagai bagian dari kebutuhan operasional yang tidak terpisahkan.

Ia menjelaskan bahwa pembiayaan pendidikan SPPI bersumber dari anggaran BGN. Namun demikian, pelaksanaan pengadaan barang dilakukan melalui skema swakelola tipe II dengan melibatkan Universitas Pertahanan sebagai mitra pelaksana. Skema ini dipilih untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan teknis di lapangan.

Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya terdapat tujuh paket kelengkapan perorangan lapangan yang diberikan kepada peserta SPPI. Total nilai pengadaan paket tersebut mencapai sekitar Rp1,52 miliar, yang mencerminkan skala kebutuhan logistik dalam mendukung ribuan peserta program.

Dari total anggaran tersebut, rincian menunjukkan bahwa pengadaan semir sepatu mencapai sekitar Rp1,25 miliar, sementara sikat semir sekitar Rp272 juta. Adapun harga satuan yang digunakan dalam pengadaan tersebut adalah Rp41.470 per unit untuk semir dan Rp10.780 per unit untuk sikat semir.

Pengadaan tersebut diperuntukkan bagi 30.299 peserta pendidikan SPPI. Berdasarkan data realisasi pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat sejumlah paket kontrak yang dilaksanakan oleh beberapa penyedia melalui mekanisme pengadaan pemerintah yang berlaku.

Dadan juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya melakukan cek dan re-check terhadap setiap informasi yang beredar, khususnya terkait pengadaan barang pemerintah, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First