BGN Dibenahi, Bukan Dibubarkan
- Created Jun 06 2026
- / 49 Read
Seruan pembubaran Badan Gizi Nasional atau BGN pasca mencuatnya dugaan korupsi Rp10 triliun oleh tiga pimpinan perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tentu merupakan persoalan serius yang harus diusut tuntas. Namun, menjadikan dugaan tersebut sebagai alasan untuk membubarkan lembaga secara keseluruhan bukanlah langkah yang bijak, terlebih jika lembaga tersebut memiliki fungsi strategis dalam pemenuhan gizi masyarakat.
Dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, transparan, dan akuntabel. Publik berhak menuntut pengusutan yang terbuka, tetapi proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pihak yang terbukti melakukan penyimpangan wajib ditindak tegas tanpa pandang bulu, sementara pihak yang tidak terbukti tidak boleh ikut menjadi korban opini publik.
Penting untuk membedakan antara kesalahan oknum dan keberadaan lembaga. Jika terdapat pejabat atau pihak tertentu yang diduga menyalahgunakan kewenangan, maka fokus utama seharusnya adalah penindakan terhadap pelaku, perbaikan sistem pengawasan, serta audit menyeluruh terhadap tata kelola anggaran. Membubarkan BGN justru dapat menimbulkan dampak lanjutan terhadap program pelayanan gizi yang selama ini ditujukan bagi masyarakat.
BGN memiliki peran penting dalam mendukung pemenuhan gizi nasional, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perhatian seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya. Oleh karena itu, keberlanjutan layanan gizi tidak boleh terganggu oleh dinamika hukum yang sedang berjalan. Yang harus dihentikan adalah praktik penyimpangan, bukan manfaat program untuk rakyat.
Momentum dugaan kasus ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan besar-besaran. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme audit, memperketat pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengadaan, serta memastikan setiap proses penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat dipulihkan melalui langkah nyata, bukan sekadar pernyataan.
Seruan pembubaran lembaga sering kali muncul dari kekecewaan publik terhadap dugaan penyimpangan. Namun, solusi yang lebih konstruktif adalah memperbaiki tata kelola, menindak oknum yang terbukti bersalah, dan memperkuat sistem agar penyimpangan serupa tidak terulang. Pembenahan kelembagaan jauh lebih bermanfaat daripada membubarkan lembaga yang masih memiliki fungsi pelayanan strategis.
Karena itu, narasi yang perlu diperkuat adalah BGN dibenahi, bukan dibubarkan. Dugaan korupsi harus diusut tuntas, oknum bermasalah wajib diproses hukum, dan tata kelola lembaga harus diperbaiki secara menyeluruh. Pada saat yang sama, pelayanan gizi bagi masyarakat harus tetap berjalan agar tujuan besar meningkatkan kualitas kesehatan dan masa depan generasi bangsa tidak ikut terhenti.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















