Tuesday 21-07-2026

Evaluasi Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Dan Keamanan Pangan

  • Created Jul 21 2026
  • / 51 Read

Evaluasi Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola Dan Keamanan Pangan

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kini menjadi salah satu instrumen utama dalam memastikan kualitas dan keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui penerapan standar higiene dan sanitasi yang ketat di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah berupaya menjamin bahwa setiap makanan yang disalurkan kepada masyarakat memenuhi persyaratan keamanan pangan, sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal.

Program MBG sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang memiliki landasan hukum yang kuat. Pembentukannya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN), kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi penyelenggaraan program secara terstruktur, akuntabel, dan berorientasi pada kualitas pelayanan.

Sebagai pelaksana program, BGN juga telah menerbitkan berbagai regulasi teknis yang mengatur seluruh aspek operasional MBG. Aturan tersebut mencakup pengelolaan limbah, sistem penjaminan keamanan pangan, standar pemenuhan gizi, prosedur operasional SPPG, hingga petunjuk teknis pelaksanaan program di lapangan. Kehadiran regulasi yang komprehensif tersebut diharapkan mampu menciptakan standar layanan yang seragam di seluruh Indonesia.

Dalam implementasinya, kepemilikan SLHS menjadi kewajiban bagi setiap SPPG. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa dapur penyelenggara telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, serta prosedur keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan dapat dilakukan secara aman dan meminimalkan risiko kontaminasi.

BGN menegaskan bahwa SPPG yang belum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi paling lambat tiga bulan sejak ketentuan diberlakukan akan dikenakan penghentian sementara atau suspend operasional hingga persyaratan tersebut dipenuhi. Kebijakan ini merupakan bentuk penegakan standar sekaligus upaya memastikan seluruh penyelenggara memiliki komitmen yang sama dalam menjaga mutu layanan kepada para penerima manfaat.

Menurut BGN, keamanan pangan dalam Program MBG merupakan aspek yang tidak dapat ditawar. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara diwajibkan mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan berkelanjutan agar kualitas makanan tetap terjaga serta mampu mendukung tujuan peningkatan status gizi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Selain memperkuat aspek keamanan pangan, BGN juga tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program MBG. Fokus evaluasi diarahkan pada penataan jumlah penerima manfaat agar lebih tepat sasaran, sekaligus melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tags :

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First