Sunday 21-06-2026

Pajak JHT Bukan Aturan Baru, Pekerja Perlu Pahami Skema Klaim

  • Created Jun 21 2026
  • / 464 Read

Pajak JHT Bukan Aturan Baru, Pekerja Perlu Pahami Skema Klaim

Ramainya keluhan soal pajak pencairan Jaminan Hari Tua perlu dilihat secara utuh agar publik tidak salah memahami perlindungan pekerja. Isu ini kembali menjadi perhatian setelah media sosial menyoroti peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengaku terkena potongan pajak JHT sekitar Rp12 juta karena sebelumnya pernah mencairkan 10 persen saldo JHT lebih awal untuk kebutuhan mendesak. Namun, penjelasan aturan menunjukkan bahwa potongan tersebut bukan kebijakan baru, bukan pemotongan sepihak, dan bukan pengurangan manfaat pekerja tanpa dasar hukum. JPNN pada Juni 2026 melaporkan bahwa kasus tersebut terkait konsekuensi pencairan sebagian JHT yang dapat memengaruhi perlakuan pajak saat pencairan berikutnya.

Secara regulasi, pengenaan pajak JHT sudah memiliki dasar lama melalui PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang tarif PPh Pasal 21 atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan JHT yang dibayarkan sekaligus. Peraturan ini ditetapkan dan berlaku sejak 16 November 2009, sehingga narasi bahwa pajak JHT merupakan aturan mendadak perlu diluruskan. Dalam skema resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT yang dibayarkan sekaligus atau lunas dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender dikenakan PPh 21 final sebesar 0 persen untuk penghasilan bruto sampai Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian di atas Rp50 juta.

Yang penting dipahami, pajak progresif umumnya muncul ketika peserta telah mengambil sebagian JHT, lalu melakukan pencairan berikutnya setelah melewati dua tahun. BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan secara terbuka bahwa klaim sebagian 10 persen atau 30 persen dapat berdampak pada pengenaan pajak progresif pada klaim berikutnya apabila jarak pengambilannya lebih dari dua tahun. Artinya, persoalan utamanya bukan pada hilangnya hak pekerja, melainkan pada literasi manfaat dan konsekuensi fiskal sebelum peserta mengambil keputusan pencairan sebagian.

Di sisi lain, fasilitas klaim sebagian tetap menunjukkan fleksibilitas negara dalam memberi ruang bagi pekerja yang membutuhkan dana sebelum pensiun. Pada artikel resmi 6 Januari 2026, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya, dan fasilitas ini hanya dapat digunakan satu kali. Dengan demikian, perlindungan JHT tetap berjalan, sementara aturan pajaknya menjaga kepastian hukum dan administrasi fiskal.

Ke depan, respons paling konstruktif bukan membangun ketakutan terhadap BPJS Ketenagakerjaan, melainkan memperkuat edukasi peserta. Pekerja perlu mengecek saldo, riwayat klaim, NPWP, dan konsekuensi pajak sebelum mencairkan JHT sebagian. Dengan pemahaman yang benar, JHT tetap menjadi instrumen perlindungan hari tua yang bermanfaat, transparan, dan dapat direncanakan secara lebih matang.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First