Friday 10-07-2026

Perkuat Pertahanan Negara, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Prioritaskan Langkah Humanis Tanpa Persekusi

  • Created Jul 10 2026
  • / 54 Read

Perkuat Pertahanan Negara, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 Prioritaskan Langkah Humanis Tanpa Persekusi

Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 sebagai pedoman strategis jangka menengah. Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini membagi klaster tantangan nasional ke dalam tiga kategori utama, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Kebijakan komprehensif ini diterbitkan sebagai langkah preventif pemerintah untuk memperkokoh kedaulatan NKRI serta melindungi ketahanan moral, sosial, dan budaya masa depan generasi penerus bangsa.

 

Dalam lampiran kategorisasi tantangan nonmiliter, Perpres tersebut memasukkan isu penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu dinamika sosial yang memerlukan perhatian khusus dalam kerangka ketahanan nasional. Langkah mitigasi ini mendapatkan dukungan dari berbagai elemen, termasuk legislatif dan tokoh agama seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pendekatan pertahanan negara ini difokuskan pada penguatan ketahanan keluarga, pembinaan karakter, dan edukasi lingkungan sekitar guna membentengi nilai-nilai luhur ketimuran yang menjadi kepribadian bangsa Indonesia.

 

Kendati memasukkan fenomena tersebut dalam kerangka kebijakan pertahanan, pemerintah secara tegas memberikan jaminan bahwa regulasi ini mengedepankan prinsip supremasi hukum yang berkeadilan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh disalahgunakan sebagai instrumen legalitas untuk tindakan persekusi. Negara memastikan bahwa hak-hak dasar setiap individu sebagai warga negara tetap dihormati dan dilindungi sepenuhnya sesuai amanat Konstitusi UUD 1945.

 

Sejalan dengan koridor hukum yang ditetapkan pemerintah, MUI Jawa Barat turut menyerukan pentingnya menjaga kerukunan dan persaudaraan kemanusiaan (ukhuwah basyariyah). Tokoh agama mengimbau masyarakat luas untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu kelompok tersebut. Pendekatan yang diutamakan adalah pembinaan yang merangkul dan edukatif secara kekeluargaan, sehingga stabilitas keamanan di lingkungan sosial kemasyarakatan dapat tetap terjaga dengan kondusif, harmonis, dan penuh ketenteraman.

 

Melalui bauran kebijakan defensif yang terukur serta penegakan hukum yang humanis, implementasi Perpres Pertahanan Negara ini diharapkan mampu berjalan secara seimbang dan efektif. Sinergi yang matang antara perlindungan nilai-nilai budaya bangsa dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi bukti kematangan hukum sosiologis di Indonesia. Dengan komitmen bersama dari seluruh komponen bangsa, stabilitas keamanan nasional yang kokoh dapat terwujud tanpa harus mengorbankan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First