Wednesday 26-08-2026

Rekening Warga Pati Ditunda Transaksinya, OJK Tegaskan Harus Dibuka Jika Tak Ada Pelanggaran

  • Created Aug 25 2026
  • / 147 Read

Rekening Warga Pati Ditunda Transaksinya, OJK Tegaskan Harus Dibuka Jika Tak Ada Pelanggaran

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rekening Bank Mandiri milik warga Pati, Supriyono, yang digunakan untuk menampung donasi dalam rencana unjuk rasa di depan Gedung DPR.

Dalam kasus tersebut, bank disebut melakukan pemblokiran berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH). Sementara itu, Kepolisian menyebut permintaan kepada bank berupa penundaan transaksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana mengatakan, rekening nasabah yang mengalami penundaan transaksi seharusnya dibuka kembali jika penyelidikan tidak menemukan unsur pelanggaran pidana.

Ia menjelaskan, ketentuan penundaan transaksi diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Mekanisme tersebut juga diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

"Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut , penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU dalam hal terpenuhinya beberapa kriteria," kata Dian kepada Kompas.com, Selasa (25/8/2026).

Salah satu kriterianya, PJK wajib melakukan penundaan transaksi sesaat setelah menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penundaan transaksi tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan transaksi dilakukan.

Terkait rekening Bank Mandiri milik Supriyono, Dian mengatakan OJK memberikan perhatian dan tengah berkoordinasi dengan manajemen bank.

"Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap dengan mengacu pada ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan di atas. OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut," kata dia.

OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya jika menemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank, termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan," jelas Dian.

Menurut Dian, penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan merupakan bentuk perlindungan terhadap kepercayaan masyarakat. Kebijakan tersebut bukan ancaman terhadap nasabah.

Jika hasil penyelidikan tidak menemukan unsur pelanggaran pidana, akses terhadap rekening seharusnya dibuka kembali.

"Proses penundaan transaksi tersebut bersifat sementara dan akan berakhir seiring dengan selesainya proses penyelidikan yang dijalankan. Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses kepada rekening seharusnya akan dibuka kembali," ucapnya.

Dian juga mengimbau masyarakat tetap tenang menyikapi informasi mengenai penanganan rekening tersebut.

Ia memastikan dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman dan kerahasiaannya dijaga berdasarkan Undang Undang Perbankan. Dana nasabah juga dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat," kata Dian.

Menurut Dian, berbagai kejadian, isu, atau rumor terkait perbankan tidak hanya berdampak pada satu bank. Kondisi tersebut juga berpotensi memengaruhi stabilitas dan persepsi terhadap sistem perbankan dan keuangan secara keseluruhan.

Karena itu, OJK memastikan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menangani permasalahan rekening tersebut.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan permasalahan rekening tersebut," kata dia.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First