Tuesday 13-10-2026

Gus Ipul Bantah Dugaan Risywah Muktamar NU, Publik Diminta Kedepankan Bukti

  • Created Oct 13 2026
  • / 79 Read

Gus Ipul Bantah Dugaan Risywah Muktamar NU, Publik Diminta Kedepankan Bukti

Polemik dugaan risywah atau politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung pada 27 hingga 31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, perlu disikapi berdasarkan fakta dan prinsip pembuktian. Tuduhan yang disampaikan HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur mengenai dugaan transaksi suara dan keterlibatan sejumlah tokoh NU, termasuk Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. Foto yang diklaim memperlihatkan tas berisi uang juga memerlukan verifikasi mengenai asal dana, pihak yang terlibat, serta tujuan transaksi sebelum dapat dikaitkan dengan praktik suap.

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf secara tegas membantah tudingan adanya aliran dana hasil korupsi dalam Muktamar NU. Saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026), Gus Ipul memastikan bahwa dana hasil korupsi tidak digunakan dalam penyelenggaraan muktamar. Ia meminta pihak yang menyampaikan tudingan menunjukkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebelumnya, pada 28 September 2026, Gus Ipul telah mengadukan tayangan podcast Madilog Forum Keadilan kepada Dewan Pers. Langkah tersebut dilanjutkan dengan penyampaian somasi kepada tiga pihak pada 30 September 2026 sebagai upaya meminta pertanggungjawaban atas tudingan yang dinilainya tidak berdasar.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengaduan dari PCNU Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan pengondisian dukungan dalam Muktamar NU. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (7/10/2026) menjelaskan bahwa laporan tersebut akan melalui proses telaah dan analisis untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga. KPK juga menegaskan tidak terdapat penyerahan uang dari pihak pelapor kepada lembaga antirasuah. Dengan demikian, keberadaan laporan tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana ataupun keterlibatan pihak yang dituding.

Klarifikasi juga datang dari sejumlah tokoh NU Kalimantan Barat. KH Muhammad Isma'il Ghofur dan H. Nazril Hijar melalui pernyataan tertulis tertanggal 8 dan 9 Oktober 2026 membantah menghadiri pertemuan di Jakarta pada 8 Agustus 2026 yang dikaitkan dengan dugaan pengondisian Muktamar. Klarifikasi tersebut memperlihatkan pentingnya memeriksa setiap informasi secara individual sebelum menarik kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam suatu peristiwa.

Di sisi lain, Muktamar ke-35 NU telah menghasilkan kepemimpinan baru melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Ketua Umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin pada 31 Agustus 2026 turut menandatangani Kontrak Jam'iyyah dan pakta integritas sebagai komitmen terhadap tata kelola organisasi. Di tengah polemik yang berkembang, menjaga marwah NU bukan berarti menutup ruang pemeriksaan, melainkan memastikan setiap dugaan diuji secara objektif. Transparansi, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum menjadi landasan penting agar reputasi organisasi maupun individu tidak ditentukan oleh tudingan yang belum terbukti.

Share News


For Add Product Review,You Need To Login First